THOHAROH
(BERSUCI)
A.
Pengertian
Thoharah adalah mengerjakaan hal-hal yang memperbolehkan seseorang untuk
melakukan sholat atau ibadah lain yang pelaksanakannnya harus dalam keadaan
suci.
B. Dasar-dasar
Ajaran Bersuci.
Salah satu di
antara keistimewan Islam yang menonjol adalah perhatiannya terhadap kesucian
dan kebersihan seseorang, baik jasmani maupun rohani. Kebersihan dan kesucian
jasmani berkaitan deangan perihal yang fisik lahiriah, seperti badan, pakaia,
tempat dan Alat-alat yang digunakan makan dan minum dari kotoran dan Najis.
Sedangkan kebersihan dan kesucian rohani, berarti terbebas dari hadas bila
hendak melakukan suatu ibadah yang mensyaratkan harus suci dari hadast, Dalam
Al-qur'an maupun Al-Hadist banyak ditemukan petunjuk-petunjuk maupun perintah
agar umat islam harus bersih dan suci, Allah berfirman:
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan Diri" (Al-Baqoroh 22)
وثيابك فطهر
Artinya: " Dan pakianmu bersihkanlah" (Al-Mudastir 4)
Dan juga didukung oleh hadist
Nabi:
الإسلام نظيف فتنظفوا فإنه لا يدخل
الجنة إلا نظيف
Artinya: " Islam itu agam bersih, maka
jagalah kebertsihan (kesucian), karena sesungguhnya tadaklah akan masuk surga
kecuali orang yang bersih.
مفتاح
الصلاة الطهور
Artinya:
“ Kunci sholat adalah bersuci.
C. MANFA'AT
DAN HIKMAH BERSUCI
Yang dimaksud
dengan suci dari Najis adalah membersihkan badan, pakaian, tempat
(terutama yang berhubungan dengan sesuatu badan yang mengharuskan suci/bersih
dari Najis) dengan menggunakan Alat-alat yang suci, seperi Air suci yang sesuai
dengan ketentuan air yang dapat dipakai untuk bersuci.
Najis
adalah merupakan Istilah
yang digunakan untuk dua perkara, yakni Hadast dan Kubst (Kotoran), akan tetapi
menurut bahasa, penggunaan Istilah Najis adalah untuk sesuatu yang kotor baik
yang bersifat Hissy (indrawi) seperti darah, air kencing, kotoran manusia dll,
maupun yang bersifat Ma'nawi (Abstrak) seperti dosa.
D. Di antara manfa'at dan
hikmah bersuci Yaitu:
ü
Mendidik manusia agar terbiasa hidup bertsih, terutama
hendak ketika menghadap kepada Allah SWT, karena kebersihan lahiriyah sangat
besar pengaruhnya pada kebersihan jiwa,
ü
Menjaga kebersihan berarti menjaga diri dari timbulnya
penyakit, sebab penyakit itu biasanya akan mudah timbul bila badan kita kotor.
ü
Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri
pada Allah SWT, sebab Allah lebih menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya,
sebagaimana yang disebutkan dalam (Q.S. Al-Baqoroh 222)
ü
Untuk lebih memperluas dan menjalin hubungan dengan
sesama manusia, sekaligus menghindarkan diri dari ketidaksenangan orang lain
yang disebabkan oleh kedaan yang kurang bersih.
ü
Bersuci adalah sebagian dari Iman, sebagaiman Sabda
Nabi:
النظافة من الإيمان
ü
Memelihara
sikap dan mendidik manusia berahlaq mulia, sebab kebiasaan hidup bersih dan
suci akan menjauhkan pelakunya dari hal-hal yang yang mengakibatkan kotor dan
cela, serta membiasakan diri bertsifat terpuji.
E. Alat thoharoh
Sesuatu yang bisa digunakan (alat) untuk thoharoh adalah
v Air yang
suci dan mensucikan
v Debu yang suci dan mempunyai ghubar ( debu
halus )
v Dabigh ( alat untuk menyamak kulit bangkai )
v Batu (
salah satu alat untuk istinjak )
Seabagaimana firman Allah SWT:
(الانفال : 11)
Artinya: “
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan
hujan itu )Q.S Al-Anfal: 11)
F. Pembagian
air
Air terbagi menjadi 4 (empat)
macam :
1. Air Thohir-Muthohir Ghoiru Makruh Isti’maluh / air suci mensucikan yang
tidak makruh digunakan untuk bersuci. Air ini juga disebut air mutlak,
yaitu air yang tidak diqoyyidi
(diberi status) secara permanen (menetap). Seperti : air laut, air hujan, air sumber, air salju, dan
lain-lain. Sehingga tidak sah bersuci dengan menggunakan air kopi, air teh,
sebab tidak dinamakan dengan air mutlak.
2. Air Thohir-Muthohir Makruh Isti’maluh / air suci dan mensucikan yang
makruh untuk digunakan bersuci, yaitu air yang terkena sengatan (terpanaskan)
oleh sinar matahari yang berada di dalam wadah yang terbuat dari logam selain
emas dan perak. Hukum kemakruhan penggunaan air ini jika memang berada di
daerah yang suhunya panas, digunakan dalam keadaan masih panas, masih mungkin
untuk menggunakan air yang lain, dan tidak ada dampak negatif (menimbulkan
bahaya) pada dirinya.
3. Air Thohir-Ghoiru Muthohir / suci tapi tidak bisa mensucikan adalah air
yang telah digunakan untuk bersuci (musta’mal).
Syarat air dapat dinamakan dengan musta’mal adalah sbb:
- Kadar air kurang dari dua qullah
- Digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis
- Air sudah terpisah dari anggota tubuh. Dengan demikian apabila air masih mengalir diatas anggota tubuh maka tidak dinamakan denagan air musta’mal.
4. Air Mutanajjis atau air yang terkena najis adalah air yang kurang dari
dua qullah yang kemasukan najis
walaupun tidak berubah, atau air yang lebih dari dua qullah namun telah mengalami perubahan pada salah satu dari ketiga
sifatnya (warna, bau, rasa) walaupun perubahannya hanya sedikit.
0 komentar:
Posting Komentar