Kamis, 24 Januari 2013

ZAKAT FITRAH

PERMASALAHAN ZAKAT FITRAH

I.  Kewajiban zakat fitrah
Zakat fitrah disebut juga dengan nama zakat Soum, zakat badan, shodaqoh fitrah  dll. Zakat fitrah termasuk salah satu ibadah yang disyariatkan khusus pada umat muhammad SAW.Zakat fitrah Diwajibkan pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, di tahun kedua hijriyah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang telah menetapi syarat-syaratnya. Rosululloh SAW bersabda:

عَنْ إِبْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ  وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْـثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ يُؤَدِّيْ قَبْلَ خُرُوْجِ الـنَّاسِ إِلَى  الصَّلَاةِ

Artinya:“dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki atau perempuan, yang kecil atau yang besar, dari kaum muslimin dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar untuk sholat” (HR. Bukhori  dan Muslim)

II.  Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah.
1.    Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa Romadlon.
Dengan mengeluarkan zakat fitrah, seorang muslim yang telah berpuasa dibulan Romadlon telah menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari ibadah puasa romadlon, sebagaimana sujud sahwi menyempurnakan kekurangan dalam sholat, mungkin saja saat puasa romadlon pernah melakukan hal-hal yang bisa mengurangi nilai pahala puasa romadlon. Kekurangan tersebut akan disempurnakan dengan zakat fitrah. Rosululloh bersabda :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طَهَارَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلِ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْـبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ 

“Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang berpuasa dari sia-sia dan kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum sholat, maka termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkan zakat setelah sholat, maka termasuk shodaqoh  dari beberapa shodaqoh” (HR.  Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dan :

صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ لَا يَرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“Puasa romadlon itu digantungkan diantara langit dan bumi, tidak diangkat puasa  tersebut kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Abu Hafsin bin Shahin)
Maksud dari tidak “diangkat” adalah sebagai kinayah dari sempurna  dan tidaknya puasa itu tergantung apakah orang yang berpuasa mengeluarkan zakat atau tidak. Bukan  berarti tanpa zakat puasanya tidak diterima.

2. Membagi kebahagiaan dan kasih sayang dengan orang-orang faqir. Rosululloh bersabda:

أَغْـنُوْهُمْ عَنْ ذُلِّ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْـيَوْمِ

“Kayakan mereka (fuqoro’) dari kehinaan meminta dihari ini” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
Maksudnya pada hari raya Idul Fitri yang merupakan  hari kemenangan bagi ummat islam, hendaklah semua menyambut dengan bahagia. Untuk itu rosululloh  menyerukan pada orang-orang kaya agar menolong dan membahagiakan para Fuqoro’ supaya pada hari itu para fuqoro tidak lagi mengalami kesusahan mencari harta  dengan mengemis. 

3. Meningkatkan amal.

4. Mengikis habis sifat - sifat kikir didalam jiwa seseorang, Menumbuhkan kasih sayang diantara sesama,serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan, sehingga pada akhirnya ia dapat mensucikan diri dan masuk dalam nirwana Ridho Allah SWT.

III.  Syarat Wajib Zakat Fitrah 

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yangditanggung nafkahnya dengan syarat sebagai berikut:
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak. Hamba sahaya)
3. Menemui sebagian waktu dari bulan romadlon dan sebagain dari awalnya bulan syawal (malam hari raya)
4. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan dihari raya dan malamnya. Maksudnya mempunya kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada malam dan siangnya hari raya.
Keterangan :
Standar lebih yang dimaksud disini adalah mengecualikan  harta/barang yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari. Artinya jika tidak mampu membayar fitrah, harta benda diatas tidak wajib dijual untuk mengeluarkan zakat fitrah.

IV.  Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.
  1. Waktu pelaksanaan zakat fiyrah terbagi menjadi 5 kelompok :
  2. Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan romadlon sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan romadlon, bukan sebelum romadlon.
  3. Waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan romadlon dan menemui sebagaian awalnya bulan syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah magribnya malam satu syawwal tidak wajib dizakati.
  4. Waktu sunnah yaitu, sebelum melakukan sholat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin dihari raya”
  5. Waktu makruh yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawwal. 
  6. Waktu haram yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal. Mengakhirkan zakat fitrah hingga waktu tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur, seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 syawwal adalah qodlo’.

V.  Kadar dan Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk kewajiban Zakat fitrah adalah berupa bahan makanan yang dijadikan sebagai kekuatan tubuh dalam kondisi normal (makanan pokok) di daerahnya
Sedangkan Jumlah kewajiban zakat fitrah adalah Satu sho’ untuk satu orang. Sedangkan untuk satu sho’ bahan makanan, berat timbangannya selalu berbeda tergantung berat jenis bahan makanan. Untuk satu sho’ beras putih adalah 2.5 kg.
Tapi miturut Imam Nawawi 1 sho beras putih = 2,7 kg.

Keterangan:
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk (uang)
Bahan makanan yang digunakan zakat harus sejenis (tidak campuran).Misal beras dan jagung.
• Jenis makanan pokok yang kadar kekuatannya lebih baik boleh digunakan sebagai pengganti dari jenis makanan yang kadar kekuatannya sebawahnya.
• Jika tidak mampu satu sho (2,5 kg),maka semampunya. Misal 1kg. 

VI.  Niat Zakat Fitrah
  1. Zakat fitrah merupakan ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat izin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada tiga macam :
  2. Zakat untuk dirinya sendiri. Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah pelaku zakat itu sendiri (muzakki).
  3. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami (kepala rumah tangga) mengeluarkan zakat atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu. Juga di perbolehkan bagi pelaku zakat, untuk memberikan zakat tsb pada orang yang akan dizakati (semisal diberikan pada anaknya yang masih kecil atau istrinya) agar dia melakukan niat sendiri.
  4. Zakat untuk orang yang tidak ditanggug fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati.
Seperti seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama Orang lain atau Anaknya yang sudah baliq (yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat)    Maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi Sah(alias bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati) jika pelaku zakat sudah mendapat izin dari orang yang dizakati.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat 
1. Memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat 
2. Saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya 
3. Saat memberikan zakat kepada wakil. 

VII.  Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah:

1. Fuqoro’ (orang-orang faqir)
Faqir (fuqoro’) adalah orang yang tidak mempunyai harta/pekerjaan yang bisa mencukupi (sangat tidak mencukupi) kebutuhannya, dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia /62 tahun. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian termasuk kategori faqir yang berhak menerima zakat adalah:
a. Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
b.Orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan. Dan harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia /62 tahun.
c. Orang yang mempunyai pekerjaan yang halal dan layak, namun tidak mempunyai harta. Dan hasil dari pekerjaan yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tiap hari selama umunya usia manusia.
Orang mempunyai harta dan pekerjaan, atau harta yang bisa mencukupi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia, namun harta dan pekerjaan tersebut haram menurut agama. 

2. Masakin (orang-orang miskin)
Miskin (masakin) adalah orang yang tidak mempunyai harta/pekerjaan yang bisa mencukupi (tidak mencukupi) kebutuhannya, dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak (lihat bab faqir).
Perbedaan yang paling prinsip antara faqir dan miskin adalah, nilai harta atau penghasilannya faqir tidak sampai separo dari yang diperlukan, sedangkan miskin mempunyai harta atau penghasilan yang tidak mencukupi, namun jumlahnya lebih dari separo yang diperlukan. Dan jika harta atau penghasilannya cukup atau lebih dari cukup, maka termasuk kaya.

Keterangan :
Standar “tidak cukup” dalam keterangan di atas adalah menggunakan standar ekonomi sedang (tidak mewah dan tidak ngirit).

3. ‘Amil Zakat
‘Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh imam (kepala negara) untuk mengelola dan mengurusi zakat, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Artinya, ‘Amil berhak mendapat bagian dari harta zakat apabila tidak mendapat  gaji dari negara  sehubungan dengan pengelolaan  zakat.               
 ‘Amil meliputi pendataan zakat, penarikan, penghitungan, pembagi zakat dan lain-lain. Sedangkan jumlah zakat yang diberikan pada ‘Amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan, alias memakai standar ujroh mitsil (ongkos standar). Mengingat begitu pentingnya peranan ‘Amil zakat, maka ‘Amil zakat (penarik zakat) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(1). Islam.   
(2). Laki laki.   
(3). Merdeka.    
(4). Mukallaf.   
(5). Adil.   
(6). Bisa mendengar. 
(7). Bisa melihat. 
(8). Mengerti permasalahan zakat (faqih).

4. Muallaf
Secara harfiah, muallaf  qulubuhum mengandung arti orang-orang dibujuk (dijinakkan) hatinya. Dalam terminologi fiqh, yang termasuk katagori muallaf adalah:
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya belum kuat.
2. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya sudah kuat, dan mempunyai kemuliaan / pengaruh di kalangan kaumnya. Dengan memberi zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk islam. 
Keterangan
Untuk dua golongan muallaf di atas, boleh diberi zakat secara mutlak( Baik laki-laki atau perempuan, kaya ataupun miskin, baik kita (muslimin) membutuhkan mereka ataupun tidak, yang membagi zakat Imam ataupun pemilik harta sendiri.)

3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan    orang-orang kafir.
4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari muslim yang lain (pemberontak atau golongan anti zakat) dan orang-orang non-Islam.
Keterangan:
Dua golongan muallaf terakhir, berhak mendapat zakat dengan ketentuan sebagai berikut:
 Yang memberi/membagi zakat imam (kepala negara), bukan pemilik harta.
   Muallaf nya laki-laki.
 Ada kepentingan. Artinya, biaya untuk melindungi kaum muslimin dan biaya memerangi kaum anti zakat lebih besar dibanding zakat yang diberikan.
Golongan muallaf berhak mendapat zakat dengan syarat Islam. Oleh sebab itu, membujuk non muslim agar masuk Islam dengan menggunakan harta zakat tidak diperbolehkan

5. Budak Mukatab
Budak Mukatab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh sayid (tuan)nya, apabila sudah melunasi sejumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Budak mukatab berhak mendapat zakat dengan ketentuan sebagai berikut :
    Islam
    Tidak mempunyai biaya untuk menebus dirinya.
    Akad kitabah yang dilakukan hukumnya sah.
    Status dari pemberi zakat bukan sayidnya budak mukatab.
    Isi perjanjian bisa memerdekakan secara keseluruhan (total)

Maksud dari “mukatab berhak mendapat zakat” adalah untuk membantu melunasi tanggungannnya agar ia bisa merdeka.

6.    Ghorim (orang yang mempinyai hutang).
Ghorim adalah orang yang berhutang atau yang mempunyai tanggungan hutang. Termasuk kategori ghorim adalah :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang/kelompok atau lebih yang sedang bertikai. Orang yang berhutang untuk “islah mendamaikan” berhak mendapat zakat apabila:
~ Benda/materi yang digunakan untuk sarana islah diperoleh secara hutang.
~ Saat pembagian zakat, tanggungan hutang belum lunas.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri atau keluarganya. Apabila berhutang dengan maksud digunakan untuk diri sendiri atau keluarga, dan bersifat sunnah atau mubah (seperti untuk biaya hidup atau pendidikan) maka berhak mendapat zakat

Begitu juga berhak menerima zakat, orang berhutang untuk kemaslahatan umum/kepentingan orang islam. Seperti, berhutang berhutang untuk membangun masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain.

7. Sabilillah.
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Alloh dan tidak mendapat bayaran/gaji. Namun secara syara’, sabilillah diartikan “jihad”. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang, sejak berangkat sampai kembali

8. Ibnu sabil (musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat, atau musafir yang melewati daerah zakat. Seorang musafir/ibnu sabil (laki-laki ataupun perempuan) berhak menerima zakat dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Tidak maksiat.
Maksudnya, bepergian yang dilakukan oleh musafir tidak mengandung unsur     maksiat. Jika musafir pergi untuk maksiat, maka tidak beleh diberi dan menerima zakat. Selain itu, tempat yang dituju oleh musafir harus jelas. Maka apabila musafir bepergian tanpa adanya tujuan yang jelas. Maka juga tidak boleh diberi dan menerima zakat.
2.    Butuh biaya.
Maksudnya, musafir sedang tidak punya biaya, atau kehabisan biaya atau kekurangan biaya.
Catatan:
"Jumlah zakat yang diberikan kepada para ibnu sabil tidak harus sama, tergantung kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing ibnu sabil."


0 komentar:

Posting Komentar

Pilih Warna Kesukaan Anda

Lirboyo Kaifa Hal

Ikuti Ane Dong