Kamis, 01 November 2012
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
MEMILIH
HARI BAIK
Hukum golek dino apik
menurut para ulama terjadi perbedaan pendapat. Berikut kami kutipkan fatwa Ibnu Ziyad dalam
Ghayah at-Talkhis ;
اذا سأل رجل أخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة
فلا يحتاج الى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة
بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه ان كان المنجم يقول ويعبقد أنه لا يؤثر
الا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا
عندي لا يأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعبقد تأثير النجوم وغيرها في المخلوقات
و أفتى الزملكاني بالتحريم مطلقا
" Bila ada orang bertanya apakah malam A
atau hari A baik untuk melakukan akad atau bepergian, maka pertanyaan ini tidak
boleh dijawab, karena syara’ sangat melarang keyakinan semacam ini. Dan orang
yang melakukannya tidak boleh diikuti. Ibnu Farkah menuqil perkataan As-Syafi’i:
"Larangan tersebut memang benar, namun apabila masih meyakini bahwa
yang menentukan segalanya adalah Allah (muatsir) melalui sebab yang
bersifat adat (kebiasaan) maka hukumnya boleh". Menurut Az-Zamlakani
hukumnya haram secara mutlak".[1]
Dan hukum diperbolehkan golek
dino apik tersebut adalah dalam rangka tafa’ul (berharap tertularnya
kebaikan dari suatu peristiwa), seperti misalnya menikah pada hari jum,at
karena tafa’ulan dengan hari pernikahan sayyidina ‘Ali dengan sayyidah
Fatimah[2].
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
LARUNG SESAJI
Larung sesaji merupakan sebuah kebiasaan yang
tidak dikenal dalam ajaran Islam. Islam melarang menyia-nyiakan harta dalam
bentuk apapun. Dengan demikian, larung sesaji termasuk yang tidak diperbolehkan
agama karena tidak lepas dari menyia-nyiakan harta (idhaatul mal)
dan bisa menimbulkan i'tiqod yang keliru dengan mempercayai bahwa hanya larung
sesaji yang bisa menjamin keamanan dan ketentraman suatu daerah.
Hanya saja biasanya tradisi
ini dilakukan masyarakat untuk menghindari gangguan jin, berterimakasih kepada
sosok yang diyakini sebagai penyelamat dan pemberi rizqi seperti Nyi Roro Kidul,
Ratu Doko, Dewi Sri, Nyi Blorong, Sunan Lawu, dan lain-lain. Untuk mengatasi
persoalan ini, Islam menganjurkan untk minta tolong kepaa Allah dengan cara
berdo'a. Namun, terkabulnya do'a membutuhkan kebeningan hati dan kapasitas
spiritual seseorang sehingga jalan terbaik untuk menghilangkan gangguan
tersebut adalah dengan minta tolong{istighosah,tawassul}dengan orang-orang
sholih yang dekat dengan Allah . Dan juga bisa dengan cara bershodaqoh pada
orang –orang miskin melalui cara slametan atau kenduren, dan bisa juga dengan
menyembelih kambing atau kerbau dengan diniati taqorrub kepada Alloh untuk
menghindarkan ganguan setan dan jin[3].
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
SELAMETAN
DAN SEDEKAH BUMI
Pada dasarnya adat-adat ini merupakan
ungkapan rasa syukur kita atas ni'mat yang Allah berikan kepada kita sebagaimana
dalam al-qur'an :
واذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم و لئن كفرتم ان
عذابي لشديد
(QS. Ibrahim :7)
Hukumnya bisa sampai haram apabila ada hal-hal
yang menyebabkan haram,dalam nyadran misalnya disana sampai percampuran lawan
jenis,menampilkan tontonan yang diharamkan syari'at dan lain-lain.Sedekah bumi
asalkan tidak ada unsur menyia-nyiakan harta termasuk pekerjaan syetan, karena
memubadzirkan harta termasuk pekerjaan syetan.
Sedangkan selamatan tiga hari, tujuh hari, nyatusi, haul
merupakan bentuk shodaqoh kepada keluarga yang telah meninggal berdasarkan
hadist riwayat muslim
عن عائشة رضي
الله عنها أن رجلا أتى النبي r فقال يا رسول
الله ان أمي انفتلت نفسها ولم توص و أظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر ان تصدقت عنها
قال نعم
Berdasarkan hadist ini
bershodaqoh dimanapun dan kapanpun tetap akan sampai ke mayit.Sedangkan
penentuan harinya merupakan adat sebuah
daerah setempat. Ulama' mengatakan, shodaqoh berdasarkan hadist ini adalah
sunnah, dalam masalah selamatan berati juga dianjurkan.Alasan tidak diambilkan dari
harta ahli waris yang belum baligh{yatim}[4].Berbeda
dengan Ibnu hajar beliau mengatakan selamatan tiga hari,tujuh hari,merupakan
bid'ah madzmumah tapi tidak haram hukumnnya,namun kita akan dapat pahala bila
kita melakukanya tatkala untuk menhindari cemoohan tetangga sekitar berdasarkan
perintah Rasulullah Kepada orang yang hadats di tengah shalat agar memgang
hidungnya. Alasanya untuk menjaga harkat martabat kita dari gunjingan orang
lain.[5]
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
ARI-ARI BAYI
Dalam
beberapa daerah di Jawa sering terjadi
kebiasaan mengubur ari-ari bayi, lalu
diatasnya dihiasi dengan lampu dan rempah-rempah. Kebiasaan tersebut tidak
dikenal dalam Islam. Beberapa ulama memasukkan tradisi diatas dalam kategori
bid’ah sayyi’ah. Dan bila mengakibatkan keyakinan keliru maka justru akan
menyebabkan kufur.
Mengenai
penguburan ari-ari, ulama memberi dua pemilahan :
1. Bila yang dimaksud ari-ari adalah bagian
dari anggota badan bayi, maka ketentuan hukumnya sama dengan anggota badan
manusia yang terputus sebagai berikut :
F Bila
terputus tatkala bayi masih hidup, maka sunnah dibungkus dan dikubur.
F Bila
terputus tatkala bayi telah mati, maka harus ditajhiz, diperlakukan
sebagaiamana bayi yang mati.
2. Bila yang dimaksud ari-ari adalah
pembungkus bayi maka tidak ada kewajiban apapun.
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA