3 TOKOH LIRBOYO

Belahan Jiwa tempat kami mengadu, harapan selalu pengakuanmu kami sebagai santrimu, tanpa itu kami tiada arti di dunia dan di akhirat nanti.

3 ALIYAH KELAS A-1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALIYAH KELAS A-1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALIYAH KELAS A2

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALLIYAH KELAS A3

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 20 Juli 2013

ZAKAT PROFESI UNTUK PNS, TNI, POLRI PROFESIONAL DAN PENGUSAHA

PANDUAN SYAR’I
ZAKAT PROFESI UNTUK PNS, TNI, POLRI PROFESIONAL DAN PENGUSAHA


A. Ketentuan Umum

Dalam Panduan ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan data pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim atau badan yang sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya melalui Badan Amil Zakat

3. Muzakki adalah orang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim dan memiliki harta yang sudah memenuhi kewajiban untuk menunaikan zakat

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat

5. Badan Amil Zakat adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat dan harus memepertanggung-jawabkannya sesuai syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pegawai Negeri Sipil, TNI dan ataupun POLRI yang gaji dan atau pendapatan lainnya dalam satu tahun sudah mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori Zakat Profesi.

7. Profesional yang pendapatannya dalam satu tahun mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori Zakat profesi.

8. Pengusaha yang pendapatannya dalam satu tahun sudah mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori zakat profesi dan zakat perdagangan.

9. Tata cara perhitungan nisab zakatnya diatur menurut syari’ah.

10. Penuaian zakat PNS, TNI, dan POLRI di Kabupaten Ciamis, diserahkanmelalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilingkungan OPZ dan atau melalui kesatuannya masing-masing yang selanjutnya disetorkan kepada BAZ Kabupaten Ciamis.

11. Penuaian zakat dari kalangan Profesional dan atau Pengusaha bisa diserahkan langsung kepada BAZ Kabupaten Ciamis atau melalui mekanisme perbankan.

B. Hukum Sekitar Zakat

1. Pengertian zakat menurut Lughoh (Bahasa) adalah ; (1) Nama yang artinya kesuburan (2)Thaharah yang artinya kesucian (3) Barokah yang artinya keberkahan (4) Tazkiyyah Tathhir yang artinya mensucikan, semua itu dipakai dalam kalimat-kalimat Hukum Syara’

Pengeluaran harta dengan sebutan zakat, hal ini disebabkan, Pertama; karena zakat yang dikeluarkan seseorang merupakan sebab yang diharapkan mendatangkan kesuburan dan keberkahan, dalam arti mendatangkan kesuburan pahala serta datangnya kesuburan serta kebarokahan harta untuk dirinya sendiri sebagai muzaki dan menyebabakan datangnya kesuburan dan kebarokahan bagi penerimaan zakat (mustahiq), sehingga sipenerima zakat bisa melepaskan dirinya dari kemiskinan, dan dengan terlepasnya dari kemiskinan teersebut maka diapun akan bisa melepaskan diri dari keterbelakangan, kebodohan dan bahkan dari kekufuran, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 39,

وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Yang artinya ; Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah, dan apa-apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka orang (yang berbuat demikian) itu adalah orang-orang yang melipat gandakan harta dan pahalanya.

Kedua ; karena zakat yang dikeluarkan seseorang, merupakan kenyataan bagi kesucian dirinya sendiri dari kekikirin dan dosa, sebagaimana dijelaskan para ulama fiqh, yaitu Abul Hasan al-Wahidi, Al-Imam An Nawawi, Abu Muhammad ibnu Qutaibah, Ibnul A’rabi dalam kitab Subulussalam dan Al-Mughni beliau mengatakan bahwa zakat itu mensucikan, mempeerbaiki, menguburkan serta membarokahkan harta serta dirinya sendiri, maka barang siapa yang mempunyai harta yang ada pada zakatnya, kemudian tidak dikeluarkannya maka hartanya akan binasa.

2. Pengertian zakat menurut Syari’at, dalam hal ini Imam Al Mawardi dalam Kitab Al hawi mendefinisikan zakat itu sebagai berikut ; Zakat itu adalah nama bagi pengambilan tertentu, dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu serta untuk di berikan pada golongan-golongan tertentu. Maksudnya bahwa yang dimaksud dengan zakat itu adalah pengambilan dan pemisahan dari harta ysng dimiliki seseorang yang telah ditentukan jenis dan kriterianya untuk selanjutnya di kumpulkan oleh suatu badan tertentu yang kemudian di berikan kepada mereka yang telah di tentukan untuk menerimanya, sebagaimana yang telah di tentukan Syara, orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, yang mengumpulkan disebut Amilin dan yang menerima disebut Mustahiq

3. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat di fahami bahwa zakat itu adalah ;

a. Mensucikan harta, yaitu bahwa harta itu di sucikan dengan zakat dengan maksud harta itu di pisahkan mana yang menjadi haknya pemilik harta dan mana yang menjadi haknya orang lain sehingga tidak bercampur. Manakala harta itu bercampur dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta itu sudah dianggap tidak suci lagi.

b. Mensucikan diri yaitu bahwa dirinya di sucikan dengan zakat, dengan mansud bahwa dia di sucikan dari dosa menahan dan menyembunyikan harta orang lain.

c. Menyuburkan pahala dan harta, yaitu menyuburkan pahala dalam melaksanakan hokum Allah dan menyuburkan hartanya sehingga dengan adanya zakat yang dikeluarkan seseorang bisa melepaskan orang lain dari jurang kefakiran dan kemiskinan. Dengan adanya zakat ini bisa merubah mustahiq menjadi muzakki.

d. Membarokahkan, yaitu dengan adanya zakat maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah dan mendekatkan dirinya dengan orang lain. Yang dimaksud mendekatkan dirinya kepada Allah, bahwa pada hakikatnya ketika seseorang mengeluarkan zakatnya, berarti dia telah mensyukuri akan segala kelebihan nikmat harta duniawi yang diberikan kepadanya, maka Allah akan lebih menambah banyak rizkinya.Adapun yang dimaksud dengan lebih mendekatkan dirinya dengan orang lain di karenakan amalnya sebagai bukti tumbuhnya rasa kepedulian dan rasa solidaritas social yang tinggi yang akan menghilangkan jurang kesenjangan social, serta menjadi sebab tumbuh dan berkembangnya rasa saling hormat menghormati, harga menghargai, kasih saying serta akan menghilangkan rasa permusuhan dan pertentangan.

4. Rukun dan Syarat Zakat

a. Rukun syarat zakat menurut kesepakatan Jumhur Fuqoha, sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Az-Zarkoni dalam kitab Al-Muwaththo, yaitu Rukunnya adalah Ikhlas dan Syaratnya adalah Sebab.

b. Rukun Ikhlas, adalah bahwa zakat harus di kelurkan dengan ikhlas. Artinya ketika seseorang mengeluarkan zakatnya itu semata-mata karena ketaatan, kepatuhan serta ketundukan melaksanakan ketentuan hokum dan perintah Allah sebagai pembuktian keimanan dan ketaqwaan. Maka ketika seseorang tidak mau melaksanakan dan mengeluarkan zakatnya, maka dia terkene sangsi hokum, yaitu ; Pertama, sangsi dunia, dia masih dianggap berhutang keduniawian, karena orang lain serta Kedua, sangsi akhirat ; dia akan mendapat siksa di akhirat karena dirinya berdosa tidak mentaati perintah dan ketentuan Allah dan harrtanya masih kotor karena tidak disucikan dengan zakat. Sehingga barang siapa yang belum membayar zakatnya, maka dia dipandang masih berhutang kepada Allah dan beerhutang kepada manusia (yang berhak menerima zakat).

Hal ini merujuk pada dalam kitab Al Majmu 5 : 337, Imam Ibnu Qudamah mengatakan ; bahwa apabila seseorang meninggal dan atasnya ada kewajiban zakat yang belum dikeluarkannya, maka hendaklah diambil dan dikeluarkan zakatnya dari harta peninggalannya, karena tidak gugur zakat dari pada dirinya disebabkan karena meninggalnya dan utang zakatnya ini harus didahulukan dari pada wasiatnya. Ketentuan disepakati pula oleh ; Imam Atha, Al-Hasan, Az-Zuhri, Imam Abi Qotamah, Imam Asy-Syafi’I, Imam Ishak, Ibnu At-Tsaur dan Ibnu Mundzir.

c. Syaratnya Sebab, adalah ; sebab harta yang dimilkinya sudah mencapai ukuran nisab zakat. Maka ketika seseorang sudah mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya, maka di terbebas dari kewajiban utang duniawi, karena dia telah mengeluarkan hak orang lain (mustahiq) dan akan mendapat pahala di akhiratsebagaimana telah di janjikan Allah karena dia telah suci dari dosa dan suci dari kotoran harta.

5. Macam-macam Zakat

a. Menurut garis besarnya zakat dibagi dua, Pertama ; Zakat Nafs (zakat badan atau zakat fitrah) dan Kedua ; Zakat Maal (zakat harta)

b. Zakat Nafs (zakat badan atau zakat fitrah) adalah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, yang merupakan bagian dari kewajiban Shaum Ramadhan, yang ukuran dan jenisnya selama ini berjalan adalah 3,1/3 liter atau 2,1/2 kg beras, dan bisa dibayar dengan nilai harga beras yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.

c. Zakat Maal (zakat harta) dalam hal ini Dr. Yusuf Qordowi, Membaginya menjadi 11 macam zakat, yaitu ;

1. Zakat binatang ternak

2. Zakat mas dan perak

3. Zakat perdagangan

4. Zakat pertanian

5. Zakat produksi hewan

6. Zakat barang tambang

7. Zakat hasil laut

8. Zakat investasi pabrik, gedung

9. Zakat hasil pencaharian

10. Zakat profesi

11. Zakat saham dan obligasi.

PENGERTIAN ZAKAT PROFESI

Profesi adalah pekerjaan seseorang yang karena profesinya di laksanakan oleh dan atau atau untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan yang karena pekerjaannya mendapatkan upah atau gaji dan atau pendapatan lainnya seperti honorarium.

Dalam hal ini di Indonesia, yang di sebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan ataupun POLRI adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan mendapatkan gaji yang diatur oleh Undang-undang dan di susun anggaranya tiap tahun dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pemberian gajinya diberikan tiap bulan. Dalam hal kaitannya dengan zakat maka dimasukkan dalam katagori zakat penghasilan dari profesinya tersebut maka disebut Zakat Profesi.

Jatuhnya kewajiban zakat dari hasil profesinya tersebut dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus sepanjang tahun. Apabila jumlah gajinya telah mencapai nisab dalam satu tahun, maka ditetapkan untuk wajib mengeluarkan zakat karena terdapat illat (penyebab) yang menurut Fuqoha adalah sah dan nisab merupakan landasan di wajibkannya zakat ( Ad-Dirasah Al-Ijtimaiyyah ; 248, Yusuf Qordhowi; Fiqh Zakat : 460)

UKURAN NISAB ZAKAT PROFESI

Dalam menghitung ukuran nisab zakat profesi, khususnya di lingkungan PNS, TNI dan POLRI, Profesional dan Pengusaha dihitung dari penghasilan gaji dan atau pendapatan lainnya dalam satu tahun, karena perlu dipahami bahwa gaji dan atau tunjangan lainnya telah diatur tiap tahun dan ditetapkan dalam Undang-undang APBN dan diberikan gajinya tiap bulan.

Oleh karena itu, untuk menghitung zakat dari jumlah gaji yang diterimanya tiap bulan dalam kaitan dengan hitungan ukuran nisabnya, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Ukuran nisab dihitung dalam jumlah satu tahun dan nisabnya dimasukkan dalam katagori Zakat Maal, yaitu 2,5% X (85 gram x harga mas), contoh :

· Harga 1 gram emas Rp. 270.000,-

· Maka ukuran nisab zakatnya pertahun adalah ; 85 gram X Rp.270.000,- = Rp. 22.950.000,-

· Zakatnya pertahun adalah 2,5% X Rp. 22.950.000,- = Rp. 573.750,-

· Jika dihitung perbulan, maka pendapatan gajinya tiap bulan adalah Rp. 22.950.000,- : 12 = Rp. 1.912.500,-

· Jika dihitung zakat yang dikeluarkannya tiap bulan maka : 2,5% X Rp. 1912.500,- = Rp. 47.812,-

Dengan demikian maka :

1. Jika PNS, TNI dan ataupun POLRI yang jumlah penerimaan gajinya dalam satu tahun mencapai jumlah Rp.22.950.000,- dan atau tiap bulannya menerima gajinya dalam satu tahun mencapai jumlah Rp. 22.950.000,- dan atau tiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 1.912.500,- maka sudah masuk katagori wajib zakat.

2. Jika tiap bulan penerimaan gajinya lebih dari Rp. 1.912.500,- maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai contoh berikut :

Gaji yang diterima tiap bulannya Rp. 2.500.000,- , maka menghitung zakatnya adalah : 2,5% X Rp. 2.500.000,- = Rp. 62.500,-

3. Jika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan lain diluar gajinya, maka cara menghitungnya adalah :

- Gaji yang diterima…………………………….Rp. 2.500.000,-

- Tunjangan lainnya…………………………….Rp. 1.000.000,-

Jumlah ………………………………………Rp. 3.500.000,-

Maka menghitung zakatnya adalah : 2,5 % X Rp. 3.500.000,- = Rp. 87.900,-

4. Jika yang bersangkutan mendapat tunjangan lain di luar gajinya, maka cara menghitungnya adalah :

- Gaji yang diterima ……………………………Rp. 2.500.000,-

- Insentif bulanan ………………………………Rp. 1.000.000,-

- Tunjangan lainnya ……………………………Rp. 1.000.000,-

Jumlah ………………………………………..Rp. 4.500.000,-

Maka menghitung zakatnya adalah : 2,5% X Rp. 4.500.000,- = Rp. 112.500,-

Sumber: bazciamis.info

Senin, 27 Mei 2013

Hukum Belajar atau Berguru pada Internet




Zaman globalisasi sudah tidak terhindari lagi. Globalisasi seolah meruntuhkan tembok pemisah ruang dan waktu. Sehingga kejadian di belahan bumi utara bisa diterima beberpa detik dibelahan bumi selatan. Begitulah karakter globalisasi yang cenderung merusak berbagai pelanggeran, termasuk di dalamnya juga berbagai pelanggaran keagamaan. Sehingga di zaman globalisasi ini susah sekali membedakan antara alim(orang yang mengerti) dan jahil (orang yang tidak mengerti), antara faqih dan bukan faqih, antara mufassir (ahli tafsir) dan mengaku-ngaku ahli tafsir.


Demikianlah keadaannya, berbagai informasi dan pengetahuan dengan mudah dapat diakses di dunia cyber (internet). Bahkan yang memperparah keadaan adalah banyaknya ohttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9003518554981086091#editor/target=post;postID=3122225703530048362rang yang menjadikan dunia maya (internet)sebagai seorang guru tempat bertanya dan mencari tahu. Dan celakanya dari guru (dunia maya) inilah mereka lalu menyebarkan apa yang di dapatnya kepada murid-muridnya.

Memang, tidak semua yang ada di internet adalah tidak benar. Banyak sekali kebenaran yang terserak di sana, akan tetapi kebenaran itu belum teruji dan masih perlu diferifikasi lebih lanjut. Karena bagaimanapun internet bukanlah guru yang memiliki sanad yang jelas, bahkan internet sering menjadi penyebar hal-hal negative. Alih-laih membawa berkah, internet banyak sekali memberi musibah. Bagaimana bisa menjadikan seseuatu yang menyebabkan musibah sebagai seorang guru? Sungguh terlalu.
Oleh karena itu, keberadaan globalisasi dan internet yang tidak dapat dihindarkan harus diposisikan yang benar dan member manfaat. Sebagaimana pisau ditangan tukang masak bukan di tangan preman. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang berguru langsung kepada Jibril. Demikianlah tuntunan agama yang baik sebagaimana dilanutnkan dalam sya’ir:

ومن يأخذ العلم من شيخ مشافهة       #     يكن عن الزيغ والتصحيف فى حرم
ومن يكن أخذا للعلم من صحف        #     فعلمـــه عند أهــــــــل العلم كالعدم

Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadap-hadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari tergelincir dan keliru. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata.

Demikianlah seharusnya memposisikan internet sebagai media yang harus dikonfirmasi kembali berbagi informasi di dalamnya. Tidaklah layak langsung ditelan, tetapi harus dimasak lebih dahulu.
Sayang sekali, banyak sekali orang terlalu tinggi ego dalam dirinya sehingga malu bertanya dan enggan mengakui orang lain sebagai gurunya yang lebih tahu. Jika sudah demikian maka percuma berbagai nasehat, karena keinkarannya lebih kuat dari pada keinginan untuk belajar. 

المنكر لايفيده التطويل ولو تليت عليه التوراة والانجيل
Tidaklah berguna berpanjang kalam (keterangan) bagi orang yang telah inkar, walaupun dibacakan untuknya taurat dan inji.

Sumber : KLIK DISNI

Rabu, 20 Februari 2013

DI TEMUKAN INJIL ASLI DI TURKI

... Maha Suci Allah ...
DI TEMUKANNYA INJIL ASLI DI TURKI


Bismillahir-Rah maanir-Rahim ... Belum lama ini, pemerintah Turki mengumumkan tentang penemuan Kitab Injil Asli Barnabas, salah satu murid pertama Yesus (Isa Almasih).
Hal yang tentu saja mengejutkan banyak pihak, termasuk kubu Vatikan itu sendiri.Sebagaimana diberitakan oleh DailyMail, basijpress dan NationalTurk, bahwa Injil Barnabas asli tersebut ditemukan pada tahun 2000 lalu di Turki, namun ditutupi oleh pemerintah Turki selama lebih dari 12 tahun, dan baru sekarang di beberkan ke publik.Lembaran-lembaran kulit hewan itu ditulis dengan huruf Syriac dengan dialek bahasa Aram, bahasa yang sama seperti bahasa yang umum dipakai pada masa Yesus Isa Almasih.

Pemerintah Turki menyakini bahwa kitab kulit hewan tersebut adalah Injil Barnabas orisinal.Hal yang menarik dari Kitab Injil Barnabas Asli asal Turki tersebut menyatakan bahwa YESUS TIDAK PERNAH DI SALIB, dan terdapatnya ayat-ayat yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang benar serta pengakuan tentang kehadiran Nabi Akhir Jaman, Muhammmad SAW.

Pengakuan itu terdapat pada bab 41 dari Kitab Barnabas yang ditemukan di Turki tersebut. Berikut ini terjemahannya :"Allah telah menyembunyikan diriNya sebagai Malaikat Agung Michael berlari mereka (Adam dan Hawa) dari surga, (dan) ketika Adam berbalik, ia melihat bahwa di atas pintu gerbang ke surga tertulis "La Ela ELA Allah, Mohamad Rasul Allah"Kitab yang masih menjadi perdebatan tersebut disebutkan kini disimpan di Justice Palace, Ankara, Turki dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap dan keamanan maksimum.

Sumber : Buya Hamzah

Jumat, 08 Februari 2013

Media Sosial Kaum Sarungan

Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Kaum Santri sudah harus mulai bangkit, media dakwah tidak hanya bisa dilakukan secara ofline, dengan berkembang jaman dan tekhnologi informasi saat ini Kaum Sarungan jangan hanya terkungkung dan terbelenggu dengan pengertian kesyalafan yang salah yang mengakibatkan dalam berdakwah menyampaiakan ajaran-ajaran Rosulillah menjadi terbatas sehingga di kalahkan oleh Agama-agama dan aliran -aliran lain yang meninggalkan kita jauh kedepan.

Dakwah dimana saja bisa disampaikan, dimana kita berada maka dakwah bisa kita sampaikan dengan mengukur ketepatan, kondisi, situasi saat itu sehingga tidak berlebihan yang mengakibatkan dianggap oleh orang awam kita adalah orang yang operrakting, di dunia Teknologi Informasi contohnya kaum sarungan jangan sampai ketinggalan sudah waktunya kita harus berperan aktif didalamnya jangan hanya sebagai penikmat dan pemakai saja.

Patut dibanggakan baru-baru ini Komunitas Pondok Pesantren sudah meluncurkan jurus dakwah di dunia Online yaitu dengan di situsnya PORTALSANTRI.COM situs ini merupakan wadah kreatifitas bagi kaum Santri untuk memberikan kreatifitasnya untuk berkarya dalam karya tulis keilmuanya untuk disampaikan kepada halayak Online Dunia Maya yaitu Internet yang jangkauanya sangat luas. 

Situs PORTALSANTRI.COM juga melengkapi dirinya dengan Media Sosial yang harus kita dukung spenuhnya sebagai Kaum Santri untuk mengimbangi situs-situs Sosial lain yang sudah mendunia seperti Facebook, Twitter dan sebagainya, situs Sosial Kaum Sarungan ini adalah SOSMED.PORTALSANTRI.COM disini mari kita bergabung mempersatukan diri untuk menjadi besar di dunia Online dalam satu misi dan satu tujuan sehingga dalam persatuan yang kuat kaum santri yang tugasnya adalah mengemong dan mengarahkan umat kejalan yang lurus menuju Ridhon-Nya menjadi lebih efektif, karena didunia Online (Internet) lebih banyak pengaruh-pengaruh negatif yang sangat mudah untuk di konsumsi oleh siapa saja terutama oleh kaum  muda mudi yang dasar agamanya masih labil (belum memiliki prisip keagamaan yang kuat) yang mengakibatkan pegaruh-pengaruh tersebut menjadi pencernaan akal pikiran mereka dan mengikutinya tanpa memikirkan kebenaran Informasi yang didapatnya tersebut.

Dalam kesempatan ini, kami Komunitas Infijar 2007 mengajak kepada semua kalangan terutama Komunitas Santri dari pondok peantren manapun untuk bergabung di situs sosial milik kaum santri SOSMED.PORTALSANTRI.COM dengan bersatu di komunitas sosmed.portasantri.com ini semoga Visi Misi kaum sarungan bisa lebih menjagkau target yang dinginkan bersama.

Wallahu A'lam Bissowab.... Allahuakbar....!!
Hidup Islam...!!
Hidup Kaum Sarungan..!!


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Berikut tampilan

Ini Tampilan Depan sosmed.portalsantri.com
tampilan mirip dengan media sosial Facebook, cara daftra dan loginnya tidak jauh beda dengan di Facebook tersebut

Tampilan Beranda anda ketika sudah ogin
menu-menu yang ada sangat menarik juga tidak jauh dengan Facebook akan tetapi belum selengkap Facebook, maklum baru diluncurkan dan pengelola masih terus mengembangkan sosmed.portalsantri.com ini

Nah ini tampilan halaman Profil kita
Asiknya di halaman ini kita bisa mengedit tampilannya sesuai dengan selera kita
seperti Beckgroun bisa diganti dengan gambar dengan foto atau gambar animasi bergerak, asik dah pokoknya.... hahaha.

Tampilan ketika kita mengedit halaman profil
seperti body, body tekt, warna tutisan, jenis font warna link dan sebagainya.

Oky deh silahkan langsung bergabung agar lebih jelas dan lebih mantabe..... sampai bertemu di media Sosial kaum Santri sosmed.portalsantri.com.

Terima kasih....


Kamis, 24 Januari 2013

ZAKAT FITRAH

PERMASALAHAN ZAKAT FITRAH

I.  Kewajiban zakat fitrah
Zakat fitrah disebut juga dengan nama zakat Soum, zakat badan, shodaqoh fitrah  dll. Zakat fitrah termasuk salah satu ibadah yang disyariatkan khusus pada umat muhammad SAW.Zakat fitrah Diwajibkan pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, di tahun kedua hijriyah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang telah menetapi syarat-syaratnya. Rosululloh SAW bersabda:

عَنْ إِبْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ  وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْـثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ يُؤَدِّيْ قَبْلَ خُرُوْجِ الـنَّاسِ إِلَى  الصَّلَاةِ

Artinya:“dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki atau perempuan, yang kecil atau yang besar, dari kaum muslimin dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar untuk sholat” (HR. Bukhori  dan Muslim)

II.  Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah.
1.    Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahala orang yang telah berpuasa Romadlon.
Dengan mengeluarkan zakat fitrah, seorang muslim yang telah berpuasa dibulan Romadlon telah menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari ibadah puasa romadlon, sebagaimana sujud sahwi menyempurnakan kekurangan dalam sholat, mungkin saja saat puasa romadlon pernah melakukan hal-hal yang bisa mengurangi nilai pahala puasa romadlon. Kekurangan tersebut akan disempurnakan dengan zakat fitrah. Rosululloh bersabda :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طَهَارَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلِ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْـبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ 

“Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang berpuasa dari sia-sia dan kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum sholat, maka termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkan zakat setelah sholat, maka termasuk shodaqoh  dari beberapa shodaqoh” (HR.  Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dan :

صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ لَا يَرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“Puasa romadlon itu digantungkan diantara langit dan bumi, tidak diangkat puasa  tersebut kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Abu Hafsin bin Shahin)
Maksud dari tidak “diangkat” adalah sebagai kinayah dari sempurna  dan tidaknya puasa itu tergantung apakah orang yang berpuasa mengeluarkan zakat atau tidak. Bukan  berarti tanpa zakat puasanya tidak diterima.

2. Membagi kebahagiaan dan kasih sayang dengan orang-orang faqir. Rosululloh bersabda:

أَغْـنُوْهُمْ عَنْ ذُلِّ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْـيَوْمِ

“Kayakan mereka (fuqoro’) dari kehinaan meminta dihari ini” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
Maksudnya pada hari raya Idul Fitri yang merupakan  hari kemenangan bagi ummat islam, hendaklah semua menyambut dengan bahagia. Untuk itu rosululloh  menyerukan pada orang-orang kaya agar menolong dan membahagiakan para Fuqoro’ supaya pada hari itu para fuqoro tidak lagi mengalami kesusahan mencari harta  dengan mengemis. 

3. Meningkatkan amal.

4. Mengikis habis sifat - sifat kikir didalam jiwa seseorang, Menumbuhkan kasih sayang diantara sesama,serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan, sehingga pada akhirnya ia dapat mensucikan diri dan masuk dalam nirwana Ridho Allah SWT.

III.  Syarat Wajib Zakat Fitrah 

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yangditanggung nafkahnya dengan syarat sebagai berikut:
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak. Hamba sahaya)
3. Menemui sebagian waktu dari bulan romadlon dan sebagain dari awalnya bulan syawal (malam hari raya)
4. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan dihari raya dan malamnya. Maksudnya mempunya kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada malam dan siangnya hari raya.
Keterangan :
Standar lebih yang dimaksud disini adalah mengecualikan  harta/barang yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari. Artinya jika tidak mampu membayar fitrah, harta benda diatas tidak wajib dijual untuk mengeluarkan zakat fitrah.

IV.  Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.
  1. Waktu pelaksanaan zakat fiyrah terbagi menjadi 5 kelompok :
  2. Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan romadlon sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan romadlon, bukan sebelum romadlon.
  3. Waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan romadlon dan menemui sebagaian awalnya bulan syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah magribnya malam satu syawwal tidak wajib dizakati.
  4. Waktu sunnah yaitu, sebelum melakukan sholat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin dihari raya”
  5. Waktu makruh yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawwal. 
  6. Waktu haram yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal. Mengakhirkan zakat fitrah hingga waktu tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur, seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 syawwal adalah qodlo’.

V.  Kadar dan Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk kewajiban Zakat fitrah adalah berupa bahan makanan yang dijadikan sebagai kekuatan tubuh dalam kondisi normal (makanan pokok) di daerahnya
Sedangkan Jumlah kewajiban zakat fitrah adalah Satu sho’ untuk satu orang. Sedangkan untuk satu sho’ bahan makanan, berat timbangannya selalu berbeda tergantung berat jenis bahan makanan. Untuk satu sho’ beras putih adalah 2.5 kg.
Tapi miturut Imam Nawawi 1 sho beras putih = 2,7 kg.

Keterangan:
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk (uang)
Bahan makanan yang digunakan zakat harus sejenis (tidak campuran).Misal beras dan jagung.
• Jenis makanan pokok yang kadar kekuatannya lebih baik boleh digunakan sebagai pengganti dari jenis makanan yang kadar kekuatannya sebawahnya.
• Jika tidak mampu satu sho (2,5 kg),maka semampunya. Misal 1kg. 

VI.  Niat Zakat Fitrah
  1. Zakat fitrah merupakan ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat izin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada tiga macam :
  2. Zakat untuk dirinya sendiri. Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah pelaku zakat itu sendiri (muzakki).
  3. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami (kepala rumah tangga) mengeluarkan zakat atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu. Juga di perbolehkan bagi pelaku zakat, untuk memberikan zakat tsb pada orang yang akan dizakati (semisal diberikan pada anaknya yang masih kecil atau istrinya) agar dia melakukan niat sendiri.
  4. Zakat untuk orang yang tidak ditanggug fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati.
Seperti seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama Orang lain atau Anaknya yang sudah baliq (yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat)    Maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi Sah(alias bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati) jika pelaku zakat sudah mendapat izin dari orang yang dizakati.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat 
1. Memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat 
2. Saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya 
3. Saat memberikan zakat kepada wakil. 

VII.  Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah:

1. Fuqoro’ (orang-orang faqir)
Faqir (fuqoro’) adalah orang yang tidak mempunyai harta/pekerjaan yang bisa mencukupi (sangat tidak mencukupi) kebutuhannya, dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia /62 tahun. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian termasuk kategori faqir yang berhak menerima zakat adalah:
a. Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
b.Orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan. Dan harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia /62 tahun.
c. Orang yang mempunyai pekerjaan yang halal dan layak, namun tidak mempunyai harta. Dan hasil dari pekerjaan yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tiap hari selama umunya usia manusia.
Orang mempunyai harta dan pekerjaan, atau harta yang bisa mencukupi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia, namun harta dan pekerjaan tersebut haram menurut agama. 

2. Masakin (orang-orang miskin)
Miskin (masakin) adalah orang yang tidak mempunyai harta/pekerjaan yang bisa mencukupi (tidak mencukupi) kebutuhannya, dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak (lihat bab faqir).
Perbedaan yang paling prinsip antara faqir dan miskin adalah, nilai harta atau penghasilannya faqir tidak sampai separo dari yang diperlukan, sedangkan miskin mempunyai harta atau penghasilan yang tidak mencukupi, namun jumlahnya lebih dari separo yang diperlukan. Dan jika harta atau penghasilannya cukup atau lebih dari cukup, maka termasuk kaya.

Keterangan :
Standar “tidak cukup” dalam keterangan di atas adalah menggunakan standar ekonomi sedang (tidak mewah dan tidak ngirit).

3. ‘Amil Zakat
‘Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh imam (kepala negara) untuk mengelola dan mengurusi zakat, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Artinya, ‘Amil berhak mendapat bagian dari harta zakat apabila tidak mendapat  gaji dari negara  sehubungan dengan pengelolaan  zakat.               
 ‘Amil meliputi pendataan zakat, penarikan, penghitungan, pembagi zakat dan lain-lain. Sedangkan jumlah zakat yang diberikan pada ‘Amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan, alias memakai standar ujroh mitsil (ongkos standar). Mengingat begitu pentingnya peranan ‘Amil zakat, maka ‘Amil zakat (penarik zakat) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(1). Islam.   
(2). Laki laki.   
(3). Merdeka.    
(4). Mukallaf.   
(5). Adil.   
(6). Bisa mendengar. 
(7). Bisa melihat. 
(8). Mengerti permasalahan zakat (faqih).

4. Muallaf
Secara harfiah, muallaf  qulubuhum mengandung arti orang-orang dibujuk (dijinakkan) hatinya. Dalam terminologi fiqh, yang termasuk katagori muallaf adalah:
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya belum kuat.
2. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya sudah kuat, dan mempunyai kemuliaan / pengaruh di kalangan kaumnya. Dengan memberi zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk islam. 
Keterangan
Untuk dua golongan muallaf di atas, boleh diberi zakat secara mutlak( Baik laki-laki atau perempuan, kaya ataupun miskin, baik kita (muslimin) membutuhkan mereka ataupun tidak, yang membagi zakat Imam ataupun pemilik harta sendiri.)

3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan    orang-orang kafir.
4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari muslim yang lain (pemberontak atau golongan anti zakat) dan orang-orang non-Islam.
Keterangan:
Dua golongan muallaf terakhir, berhak mendapat zakat dengan ketentuan sebagai berikut:
 Yang memberi/membagi zakat imam (kepala negara), bukan pemilik harta.
   Muallaf nya laki-laki.
 Ada kepentingan. Artinya, biaya untuk melindungi kaum muslimin dan biaya memerangi kaum anti zakat lebih besar dibanding zakat yang diberikan.
Golongan muallaf berhak mendapat zakat dengan syarat Islam. Oleh sebab itu, membujuk non muslim agar masuk Islam dengan menggunakan harta zakat tidak diperbolehkan

5. Budak Mukatab
Budak Mukatab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh sayid (tuan)nya, apabila sudah melunasi sejumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Budak mukatab berhak mendapat zakat dengan ketentuan sebagai berikut :
    Islam
    Tidak mempunyai biaya untuk menebus dirinya.
    Akad kitabah yang dilakukan hukumnya sah.
    Status dari pemberi zakat bukan sayidnya budak mukatab.
    Isi perjanjian bisa memerdekakan secara keseluruhan (total)

Maksud dari “mukatab berhak mendapat zakat” adalah untuk membantu melunasi tanggungannnya agar ia bisa merdeka.

6.    Ghorim (orang yang mempinyai hutang).
Ghorim adalah orang yang berhutang atau yang mempunyai tanggungan hutang. Termasuk kategori ghorim adalah :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang/kelompok atau lebih yang sedang bertikai. Orang yang berhutang untuk “islah mendamaikan” berhak mendapat zakat apabila:
~ Benda/materi yang digunakan untuk sarana islah diperoleh secara hutang.
~ Saat pembagian zakat, tanggungan hutang belum lunas.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri atau keluarganya. Apabila berhutang dengan maksud digunakan untuk diri sendiri atau keluarga, dan bersifat sunnah atau mubah (seperti untuk biaya hidup atau pendidikan) maka berhak mendapat zakat

Begitu juga berhak menerima zakat, orang berhutang untuk kemaslahatan umum/kepentingan orang islam. Seperti, berhutang berhutang untuk membangun masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain.

7. Sabilillah.
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Alloh dan tidak mendapat bayaran/gaji. Namun secara syara’, sabilillah diartikan “jihad”. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang, sejak berangkat sampai kembali

8. Ibnu sabil (musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat, atau musafir yang melewati daerah zakat. Seorang musafir/ibnu sabil (laki-laki ataupun perempuan) berhak menerima zakat dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Tidak maksiat.
Maksudnya, bepergian yang dilakukan oleh musafir tidak mengandung unsur     maksiat. Jika musafir pergi untuk maksiat, maka tidak beleh diberi dan menerima zakat. Selain itu, tempat yang dituju oleh musafir harus jelas. Maka apabila musafir bepergian tanpa adanya tujuan yang jelas. Maka juga tidak boleh diberi dan menerima zakat.
2.    Butuh biaya.
Maksudnya, musafir sedang tidak punya biaya, atau kehabisan biaya atau kekurangan biaya.
Catatan:
"Jumlah zakat yang diberikan kepada para ibnu sabil tidak harus sama, tergantung kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing ibnu sabil."


Selasa, 22 Januari 2013

Sholat Tahajud

Pengertian Shalat Tahajud
 
   Shalat tahajud secara bahasa adalah menolak tidur dengan melakukan suatu hal. Sedangkan secara istilah melakukan shalat setelah shalat Isya’ dan setelah tidur .
Syarat-Syarat dan Rukunnya  

   Syarat-syarat sholat tahajud dan rukun-rukunnya,serta hal-hal yang bisa membatalkanya itu sama seperti halnya sholat wajib. Hanya ada perbedaan dalam masalah niat dan waktunya.
 
Tata Cara Melaksanakan Sholat Tahajud, Do’a-Do’a & 
Fadhilahnya:
Sholat tahajud adalah sholat yang dilaksanakan dimalam setelah sholat Isya’ sehabis bagun tidur samapai fajar shodiq. jika seseorang pada malam hari tidur akan tetapi belum sholat Isya’ maka terlebih dahulu melakukan sholat Isya’ lantas sholat Tahajud.
 
Hukumnya dan Kesunahan-Kesunahan Baginya

    Hukum melakukan Sholat tahajud adalah sunnah bagi umat beliau Nabi, sehingga sholat tahjud itu hukumnya wajib bagi beliau Nabi Muhammad SAW

    Untuk kesunatan-kesunatannya :bagi seseorang yang sudah membiasakan sholat tahajud maka baginya  dimakruhkan meninggalkannya dengan tanpa ada unsur Dhorurat (terpaksa), akan tetapi baginya masih ada peluang untuk mengkodlo’inya. Dan disunnahkan mengkodlo’I sebelum waktu dhuhur dan lagi di sunahkan baginya untuk membangunkan orang yang di harapkan untuk melakukan shalat tahajud apabila tidak di khawatirkan bahaya, kemudian setelah shalat tahajud di anjurkan membaca do’a, memperbanyak membaca istigfar semalam suntup, lebih bagus ketika waktu sahur.
 
Dalil kesunahan sholat tahjud, Firman Allah SWT.

وَمِنْ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَك عَسَى أَنْ يَبْعَثَك رَبُّك مَقَامًا مَحْمُودًا
 
Dalil kesunahan mengqodlo’i sholat Tahajud, dalam Hadist:

وَ  سُنَّ أَنْ ( يَقْضِيَ تَهَجُّدَهُ قَبْلَ ظُهْرٍ ) , لِمَا رَوَى : أَحْمَدُ , وَمُسْلِمٌ , وَأَهْلُ السُّنَنِ , عَنْ عُمَرَ مَرْفُوعًا : { مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ مِنْ اللَّيْلِ , أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ , فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ ; كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ } .مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى ج 1 ص 570

    Sholat tahajud dilaksanakan dengan 2 roka’at salam, karena ada sebuah Hadist.

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
 
Wirid Sebelum Sholat Tahjud

سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك وَتَبَارَكَ اسْمُك , وَتَعَالَى جَدُّك , وَلَا إلَهَ غَيْرُك  وَجَّهْت وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ
 
Niat Sholat Tahajud

أُصَلِّي سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ أَدَآءً لِلَّهِ تَعَالَى

Niat Mengqodlo’i Sholat Tahajud.

أُصَلِّي سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ قَضَآءً لِلَّهِ تَعَالَى
 
    Sholat Tahajud adalah salah satu sholat yang dikerjakan dengan cara tidak berjama’ah.
    Jumlah Roka’at sholat Tahajud: minimalnya 2 Roka’at maksimalnya 12 Roka’at
Fadhilah Sholat Tahajud Sebagaimana dalam hadist dibawah ini:

(1) عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إلَى اللَّهِ ; وَمَنْهَاةٌ عَنْ الْآثَامِ , وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ , وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنْ الْجَسَدِ . رواه أحمد والترمذي عن بلال
    ِ
Artinya” : Atas kamu semua, dirikikanlah (lakukanlah) sholat malam (tahajud), kerena sholat tahajud itu menjadi prilaku orang-orang yang sholeh sebelum kamu, dan tahajud itu dapat mendekatkan diri pada Allah swt, menjauhkan diri dari dosa,menghilangkan dosa-dosa, amal-amal jelek serta dapat mencegah penyakit dari badan (jasad)"

(2) رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا الْعَبْدُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْأَخِيرِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُهُمَا عَلَيْهِمْ.  رواه ابن نصر عن سبان
    
Artinya” : Pahalanya dua roka’at yang telah dilakukan seseorang dimalam hari yang akhir itu lebih baik (berharga) daripada dunia dan isinya, dan jika aku tidak takut menjadikan beban ummatku sungguh aku wajibkan tahajud pada mereka”.

    Do’a sholat tahajud
اللَّهُمَّ لَك الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ  السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَك الْحَمْدُ أَنْتَ قَيُّومُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَك الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَك الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَك الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُك حَقٌّ وَقَوْلُك حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ , وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ , وَبِكَ خَاصَمْتُ , وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْت وَمَا أَخَّرْت , وَمَا أَسْرَرْت وَمَا أَعْلَنْت , وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ ( رواه ابن عباس)

ALLAAHUMMA LAKALHAMDU ANTA NURUS-SAMAAWAATI WAL-ARDLI WAPAN FIHINNA, WALAKAL HAMDU ANTA QOYYUMUS-SAMAAWAATI WAL-ARDLI WAMAN FIHINNA, WALAKAL HAMDU ANTA ROBBUS-SAMAAWAATI WALRDLI WAMAN FIHINNA, WALAKAL HAMDU ANTA MALIKUS-SAMAAWAATI WAL-ARDLI WAMAN FIHINNA, WALAKAL HAMDU ANTAL HAQQU WALIQOOUKA HAQQUN WAQOULUKAHAQQUN WAL JANNATU HAQQUN WANNAARU HAQQUN WANNABIYYUUNA HAQQUN WA-MUHAMMADUN HAQQUN WAS-SAA’ATU HAQQUN. ALLAAHUMMA LAKA ASLAMTU WABIKA AAAMANTU WA’ALAIKA TAWAKKALTU WAILAIKA ANABTU WABIKA KHOOSHOMTU WA ILAIKA HAAKAMTU FAGHFIRLII MAA QODDAMTU WAMAA AKH-KHORTU WAMAA ASRORTU WAMAA A’LANTU WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII ANTAL MUQUDDIMU WA-ANTAL MUAKH-KHIRU LAA ILAAHA ILLAA ANTA WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHI.

واللـه اعلـم بالصـواب


Sabtu, 19 Januari 2013

Macam Macam Tawassul 1

Pembagian Tawasul Secara Garis Besar

Secara garis besar tawassul terbagi dua :
1. Tawassul dengan amal shalih
2. Tawassul dengan orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah seperti Nabi, para wali, orang shalih, para syuhada’, dan lain-lain.

Tawassul dengan orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah artinya wasîlah yang kita sebutkan dalam berdoa bukan amal kita tetapi nama seseorang atau kemuliaan seseorang.

Contohnya adalah : “Ya Allah, berkat Nabi Muhammad SAW……” “Ya Allah, berkat Imam Syafi’i…..” “Ya Allah, berkat para wali dan shalihin….” 

Mereka yang tidak memahami alasan mengapa seseorang bertawassul dengan orang lain akan menuduhnya telah berbuat syirik. Tuduhan semacam ini tidak hanya salah, tetapi sangat berbahaya. Perlu diketahui bahwa bertawassul dengan orang lain sebenarnya bertawassul dengan amal shalih sendiri.

Ketika seseorang bertawassul dengan orang lain, pada saat itu ia berprasangka baik kepadanya dan meyakini bahwa orang tersebut adalah seorang shalih yang mencintai Allah dan dicintai Allah. Ia menjadikan orang tersebut sebagai wasilah (perantara) karena ia mencintainya. Dengan demikian, sebenarnya ia sedang bertawassul dengan cintanya kepada orang tersebut. Ketika seseorang mengucapkan, “Ya, Allah, demi kebesaran Rasul-Mu Muhammad SAW.” berarti ia sedang bertawassul dengan cintanya kepada Nabi  Muhammad SAW. Atau orang berkata,”Ya Allah, berkat Imam Ghazali…” berarti ia sedang bertawassul dengan cintanya kepada Imam Ghazali. Kita semua tahu, bahwa cinta kepada Allah, cinta kepada Rasul-Nya serta kepada orang-orang yang shalih merupakan amal yang sangat mulai.  Dalam shahih Bukhari diceritakan bahwa seorang Badui datang menemui Rasulullah SAW dan berkata , “Ya Rasulallah, Kapan kiamat tiba ?” “Apa yang kamu persiapkan untuk mneghadapinya?” jawab Rasulullah SAW. “Aku tidak mempersiapkan apa-apa, hanya saja aku mencintai Allah dan Rasul-Nya” jawab badui tersebut. Rasulullah SAW lantas bersabda :

إنك مع من أحببتَ
Sesungguhnya kau akan bersama dengan yang kau cintai (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad)

Ketika seseorang mengucapkan, “Ya Allah, berkat Imam Syafi’i....” sebenarnya ia berkata,”Ya Allah, sesungguhnya aku mencintai  Imam Syafi’i, seorang yang sangat mencintai-Mu dan juga beribadah kepada-Mu. Ya Allah, berkat cinta dan prasangka baikku ini, wujudkanlah segala keinginan baikku...” Inilah keyakinan dan suasana hati setiap orang yang bertawassul dengan orang lain, meskipun kalimat di atas tidak mereka ucapkan.

Dengan demikian, setiap orang yang bertawassul dengan orang lain, berarti ia sedang bertawassul dengan amalnya sendiri, yaitu cinta. Sehingga tidak ada bedanya jika orang yang ia jadikan sebagai wasilah tersebut masih hidup atau telah meninggal dunia. Sebab, kematian tidak dapat membatasi cinta seseorang. Cinta kita kepada para rasul dan kaum shalihin tidak hanya ketika mereka hidup.

Maksud dari tawassul dengan para nabi dan oarng-orang shalih adalah bahwa mereka sebab dan perantara dalam mencapai tujuan. Pada hakikatnya pelaku sebenarnya (yang mengabulkan doa) adalah Allah sebagai penghargaan kepada mereka (para nabi dan orang shalih). Ibarat pisau tidak mempunyai kemampuan memotong dari dirinya sendiri karena yang memotong hakikatnya adalah Allah. Pisau hanya menjadi penyebab menurut kebiasaan (sabab ‘âdy), Allah yang menciptakan memotong melalui pisau tersebut.  Namun kita tentu menggunakan pisau ketika memotong.
Karena itu dalam bertawassul kita harus melakukan hal-hal berikut :
1. Meyakini bahwa yang mendatangkan manfaat dan madlarat hanya Allah semata bukan yang lain.
2. Tawassul dilakukan karena mengikuti perintah Allah (al-Mâ`idah :35), mengikuti ajaran Rasulullah SAW, para shahabat, orang-orang shalih, dan wujud dari rasa tawadlu’.

Next :  Pembagian Tawassul Secara Terperinci

Jumat, 18 Januari 2013

PENGERTIAN TAWASSUL



PENGERTIAN TAWASSUL

التوسل بأحباب الله هو جعلهم واسطة الى الله تعالى في قضاء الحوائج لما ثبت لهم عنده تعالى من القدر و الجاه مع العلم بأنهم عبيد و مخلوقون و لكن الله قد جعلهم مظاهر لكل خير و بركة و مفاتيح لكل رحمة


Tawassul adalah memohon kepada alloh melalui perantara orang–orang yang dicintai NYA, seperti para nabi,para wali, disebabkan mereka adalah orang-orang yang telah di ridloi dan telah diberi derajat yang tinggi disisi Allah .[1]

 Tujuan TAWASUL dengan  para nabi , para wali, dan para orang – orang sholeh adalah karena mereka semua adalah orang – orang yang di cintai dan diridloi Allah SAW yang tentunya doa / permohonannya lebih diperhatikan oleh Allah SWT dari pada yang lain.

Sedangkan yang mengabulkan, menghendaki, dan berkuasa atas segala sesuatu hanyalah alloh SWT semata, bukan para nabi dan para orang–orang sholeh itu.  

            Sebagai ilustrasi,
1. Pisau tidak bisa memotong dengan sendirinya. Sebab yang memotong hakekatnya adalah alloh, sedangkan pisau hanyalah perantara ( wasilah) yang dikehendaki alloh.
2. Jika ada orang desa yang belum mengenal presiden , ingin bertemu dan memohon sesuatu Kepada seorang penguasa (presiden) maka tentunya ia membuat perantara dengan  orang 2 yang dikenal dan disenangi penguasa tersebut akan lebih memudahkan ia untuk mencapai apa yang ia inginkan ketimbang ia melakukan hal itu sendirian.

   Ulama ahli sunah waljamaah sepakat bahwa tawasul dengan para kekasih Allah ( para Nabi , Wali ) itu hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan . Bolehnya tawassul ini tidak ada perbedaan antara orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat .
        Kenapa demikian ?
  1. Karena hakekat nya  yang dimintai dan yang bisa memberi  itu adalah Allah semata , bukan yang lain . dengan demikian Ulama ahli sunah waljamaah meyakini bahwa mahluk baik ketika masih hidup atau sudah mati itu hakikatnya sama , yaitu sama-sama tidak bisa memberikan manfaat ataupun mendatangkan madlorot sedikitpun.
  2.  Sebab para nabi dan para wali Allah itu hakikatnya hidup terus disisi Allah SWT yang selalu mendapatkan ni’mat dan rizki dari Nya . sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an :
   
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
                        Artinya:Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan alloh itu mati; bahkan mereka itu hidup Di sisi tuhannya dengan mendapatkan rizki.
                                                                        Tata cara tawassul

1.Setelah selesai membaca ayat-ayat Al-qur”an,surat yassin, dzikir, tahlil,… dan lain sebagainya,kemudian pahala bacaan pahala tersebut di hadiahkan untuk para nabi, (Khususnya untuk nabi Muhammad SWT,keluarga,sahabatnya dan para tabii”in ),para auliya,para ulama,para pengarang kitab,para guru,para orang tua, para leluhur, dan kaum muslimin - muslimat… dan seterusnya (khususnya di hadiahkan untuk mbah wali yang di ziarohi).

2. Kemudian berdoa untuk ahli qubur yang diziarohi, misalnya dengan doa:
 Artinya: ya alloh ampunilah mereka,kasihanilah,selamatkanlah mereka itu taman-taman surga dan jangan engkau jadikan kubangan - kubangan neraka.
 
3. Kemudian berdo'a memohon Kepada alloh dengan doa-doa yang dikehendaki, mengadukan berbagai kesulitan hidup.
Misalnya: ingin memperoleh ilmu manfaat,l ekas mendapatkan jodoh, kelancaran rizki…. dan sebagainya

4. Setelah selesai berdoa, kemudian baru bertawassul memohon Kepada alloh agar berkenan mengabulkan permintaannya dengan lantaran mbah wali yang diziarohi.

( PERINGATAN)
Orang yang bertawassul  harus meyakini bahwa yang bisa mendatangkan kemanfaatan atau menolak  madlorot adalah Allah  SWT , bukan yang lain.


DALIL ALQUR’AN DAN HADIST TENTANG DIPERBOLEHKANNYA BERTAWASSUL


Dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan tawassul yaitu firman allah yang berbunyi :

ياَأَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اِتَّقُوْا الله وَابْتَغُوْا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ ( المائدة :35 )
Artinya : "Hai orang – orang yang beriman, bertakwalah kepada allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya” (QS Al-Mâ`idah : 35)

Ibnu abbas berkata : yang di maksud wasilah adalah segala hal yang di tujukan untuk mendekatkan diri kepada allah”.

Dalil berikutnya adalah hadist yang terdapat dalam kitab bulughul marom bab istisqo bahwa setiap kali terjadi paceklik yang di sebabkan kemarau panjang,sahabat umar selalu memohon siraman hujan kepada Allah dengan perantaraan sayyid Abbas, kemudian Alloh pun berkenan menurunkan hujan. Hadis itu berbunyi:

اللهم إنا نستلقي إليك بنبينا فتسقينا وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا (رواه البخاري )

Artinya : Ya Allah, kami memohon kepada-Mu siraman hujan, maka berilah kami siraman hujan dengan perantaraan nabi kami dan kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaraan paman nabi kami (Abbas), maka berilah kami siraman hujan. ( HR. Bukhâri) 

Dari sini jelaslah bahwa tawassul melalui perantara para nabi, shahabat, dan orang – orang sholeh, itu hukumnya diperbolehkan



[1]  Al-habib zainal abidin al-alawi, al-ajwibah al-ghaliyah, hal 52

Pilih Warna Kesukaan Anda

Lirboyo Kaifa Hal

Ikuti Ane Dong