Sabtu, 20 Juli 2013

ZAKAT PROFESI UNTUK PNS, TNI, POLRI PROFESIONAL DAN PENGUSAHA

PANDUAN SYAR’I
ZAKAT PROFESI UNTUK PNS, TNI, POLRI PROFESIONAL DAN PENGUSAHA


A. Ketentuan Umum

Dalam Panduan ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan data pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim atau badan yang sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya melalui Badan Amil Zakat

3. Muzakki adalah orang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim dan memiliki harta yang sudah memenuhi kewajiban untuk menunaikan zakat

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat

5. Badan Amil Zakat adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat dan harus memepertanggung-jawabkannya sesuai syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pegawai Negeri Sipil, TNI dan ataupun POLRI yang gaji dan atau pendapatan lainnya dalam satu tahun sudah mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori Zakat Profesi.

7. Profesional yang pendapatannya dalam satu tahun mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori Zakat profesi.

8. Pengusaha yang pendapatannya dalam satu tahun sudah mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori zakat profesi dan zakat perdagangan.

9. Tata cara perhitungan nisab zakatnya diatur menurut syari’ah.

10. Penuaian zakat PNS, TNI, dan POLRI di Kabupaten Ciamis, diserahkanmelalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilingkungan OPZ dan atau melalui kesatuannya masing-masing yang selanjutnya disetorkan kepada BAZ Kabupaten Ciamis.

11. Penuaian zakat dari kalangan Profesional dan atau Pengusaha bisa diserahkan langsung kepada BAZ Kabupaten Ciamis atau melalui mekanisme perbankan.

B. Hukum Sekitar Zakat

1. Pengertian zakat menurut Lughoh (Bahasa) adalah ; (1) Nama yang artinya kesuburan (2)Thaharah yang artinya kesucian (3) Barokah yang artinya keberkahan (4) Tazkiyyah Tathhir yang artinya mensucikan, semua itu dipakai dalam kalimat-kalimat Hukum Syara’

Pengeluaran harta dengan sebutan zakat, hal ini disebabkan, Pertama; karena zakat yang dikeluarkan seseorang merupakan sebab yang diharapkan mendatangkan kesuburan dan keberkahan, dalam arti mendatangkan kesuburan pahala serta datangnya kesuburan serta kebarokahan harta untuk dirinya sendiri sebagai muzaki dan menyebabakan datangnya kesuburan dan kebarokahan bagi penerimaan zakat (mustahiq), sehingga sipenerima zakat bisa melepaskan dirinya dari kemiskinan, dan dengan terlepasnya dari kemiskinan teersebut maka diapun akan bisa melepaskan diri dari keterbelakangan, kebodohan dan bahkan dari kekufuran, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 39,

وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Yang artinya ; Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah, dan apa-apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka orang (yang berbuat demikian) itu adalah orang-orang yang melipat gandakan harta dan pahalanya.

Kedua ; karena zakat yang dikeluarkan seseorang, merupakan kenyataan bagi kesucian dirinya sendiri dari kekikirin dan dosa, sebagaimana dijelaskan para ulama fiqh, yaitu Abul Hasan al-Wahidi, Al-Imam An Nawawi, Abu Muhammad ibnu Qutaibah, Ibnul A’rabi dalam kitab Subulussalam dan Al-Mughni beliau mengatakan bahwa zakat itu mensucikan, mempeerbaiki, menguburkan serta membarokahkan harta serta dirinya sendiri, maka barang siapa yang mempunyai harta yang ada pada zakatnya, kemudian tidak dikeluarkannya maka hartanya akan binasa.

2. Pengertian zakat menurut Syari’at, dalam hal ini Imam Al Mawardi dalam Kitab Al hawi mendefinisikan zakat itu sebagai berikut ; Zakat itu adalah nama bagi pengambilan tertentu, dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu serta untuk di berikan pada golongan-golongan tertentu. Maksudnya bahwa yang dimaksud dengan zakat itu adalah pengambilan dan pemisahan dari harta ysng dimiliki seseorang yang telah ditentukan jenis dan kriterianya untuk selanjutnya di kumpulkan oleh suatu badan tertentu yang kemudian di berikan kepada mereka yang telah di tentukan untuk menerimanya, sebagaimana yang telah di tentukan Syara, orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, yang mengumpulkan disebut Amilin dan yang menerima disebut Mustahiq

3. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat di fahami bahwa zakat itu adalah ;

a. Mensucikan harta, yaitu bahwa harta itu di sucikan dengan zakat dengan maksud harta itu di pisahkan mana yang menjadi haknya pemilik harta dan mana yang menjadi haknya orang lain sehingga tidak bercampur. Manakala harta itu bercampur dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta itu sudah dianggap tidak suci lagi.

b. Mensucikan diri yaitu bahwa dirinya di sucikan dengan zakat, dengan mansud bahwa dia di sucikan dari dosa menahan dan menyembunyikan harta orang lain.

c. Menyuburkan pahala dan harta, yaitu menyuburkan pahala dalam melaksanakan hokum Allah dan menyuburkan hartanya sehingga dengan adanya zakat yang dikeluarkan seseorang bisa melepaskan orang lain dari jurang kefakiran dan kemiskinan. Dengan adanya zakat ini bisa merubah mustahiq menjadi muzakki.

d. Membarokahkan, yaitu dengan adanya zakat maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah dan mendekatkan dirinya dengan orang lain. Yang dimaksud mendekatkan dirinya kepada Allah, bahwa pada hakikatnya ketika seseorang mengeluarkan zakatnya, berarti dia telah mensyukuri akan segala kelebihan nikmat harta duniawi yang diberikan kepadanya, maka Allah akan lebih menambah banyak rizkinya.Adapun yang dimaksud dengan lebih mendekatkan dirinya dengan orang lain di karenakan amalnya sebagai bukti tumbuhnya rasa kepedulian dan rasa solidaritas social yang tinggi yang akan menghilangkan jurang kesenjangan social, serta menjadi sebab tumbuh dan berkembangnya rasa saling hormat menghormati, harga menghargai, kasih saying serta akan menghilangkan rasa permusuhan dan pertentangan.

4. Rukun dan Syarat Zakat

a. Rukun syarat zakat menurut kesepakatan Jumhur Fuqoha, sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Az-Zarkoni dalam kitab Al-Muwaththo, yaitu Rukunnya adalah Ikhlas dan Syaratnya adalah Sebab.

b. Rukun Ikhlas, adalah bahwa zakat harus di kelurkan dengan ikhlas. Artinya ketika seseorang mengeluarkan zakatnya itu semata-mata karena ketaatan, kepatuhan serta ketundukan melaksanakan ketentuan hokum dan perintah Allah sebagai pembuktian keimanan dan ketaqwaan. Maka ketika seseorang tidak mau melaksanakan dan mengeluarkan zakatnya, maka dia terkene sangsi hokum, yaitu ; Pertama, sangsi dunia, dia masih dianggap berhutang keduniawian, karena orang lain serta Kedua, sangsi akhirat ; dia akan mendapat siksa di akhirat karena dirinya berdosa tidak mentaati perintah dan ketentuan Allah dan harrtanya masih kotor karena tidak disucikan dengan zakat. Sehingga barang siapa yang belum membayar zakatnya, maka dia dipandang masih berhutang kepada Allah dan beerhutang kepada manusia (yang berhak menerima zakat).

Hal ini merujuk pada dalam kitab Al Majmu 5 : 337, Imam Ibnu Qudamah mengatakan ; bahwa apabila seseorang meninggal dan atasnya ada kewajiban zakat yang belum dikeluarkannya, maka hendaklah diambil dan dikeluarkan zakatnya dari harta peninggalannya, karena tidak gugur zakat dari pada dirinya disebabkan karena meninggalnya dan utang zakatnya ini harus didahulukan dari pada wasiatnya. Ketentuan disepakati pula oleh ; Imam Atha, Al-Hasan, Az-Zuhri, Imam Abi Qotamah, Imam Asy-Syafi’I, Imam Ishak, Ibnu At-Tsaur dan Ibnu Mundzir.

c. Syaratnya Sebab, adalah ; sebab harta yang dimilkinya sudah mencapai ukuran nisab zakat. Maka ketika seseorang sudah mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya, maka di terbebas dari kewajiban utang duniawi, karena dia telah mengeluarkan hak orang lain (mustahiq) dan akan mendapat pahala di akhiratsebagaimana telah di janjikan Allah karena dia telah suci dari dosa dan suci dari kotoran harta.

5. Macam-macam Zakat

a. Menurut garis besarnya zakat dibagi dua, Pertama ; Zakat Nafs (zakat badan atau zakat fitrah) dan Kedua ; Zakat Maal (zakat harta)

b. Zakat Nafs (zakat badan atau zakat fitrah) adalah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, yang merupakan bagian dari kewajiban Shaum Ramadhan, yang ukuran dan jenisnya selama ini berjalan adalah 3,1/3 liter atau 2,1/2 kg beras, dan bisa dibayar dengan nilai harga beras yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.

c. Zakat Maal (zakat harta) dalam hal ini Dr. Yusuf Qordowi, Membaginya menjadi 11 macam zakat, yaitu ;

1. Zakat binatang ternak

2. Zakat mas dan perak

3. Zakat perdagangan

4. Zakat pertanian

5. Zakat produksi hewan

6. Zakat barang tambang

7. Zakat hasil laut

8. Zakat investasi pabrik, gedung

9. Zakat hasil pencaharian

10. Zakat profesi

11. Zakat saham dan obligasi.

PENGERTIAN ZAKAT PROFESI

Profesi adalah pekerjaan seseorang yang karena profesinya di laksanakan oleh dan atau atau untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan yang karena pekerjaannya mendapatkan upah atau gaji dan atau pendapatan lainnya seperti honorarium.

Dalam hal ini di Indonesia, yang di sebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan ataupun POLRI adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan mendapatkan gaji yang diatur oleh Undang-undang dan di susun anggaranya tiap tahun dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pemberian gajinya diberikan tiap bulan. Dalam hal kaitannya dengan zakat maka dimasukkan dalam katagori zakat penghasilan dari profesinya tersebut maka disebut Zakat Profesi.

Jatuhnya kewajiban zakat dari hasil profesinya tersebut dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus sepanjang tahun. Apabila jumlah gajinya telah mencapai nisab dalam satu tahun, maka ditetapkan untuk wajib mengeluarkan zakat karena terdapat illat (penyebab) yang menurut Fuqoha adalah sah dan nisab merupakan landasan di wajibkannya zakat ( Ad-Dirasah Al-Ijtimaiyyah ; 248, Yusuf Qordhowi; Fiqh Zakat : 460)

UKURAN NISAB ZAKAT PROFESI

Dalam menghitung ukuran nisab zakat profesi, khususnya di lingkungan PNS, TNI dan POLRI, Profesional dan Pengusaha dihitung dari penghasilan gaji dan atau pendapatan lainnya dalam satu tahun, karena perlu dipahami bahwa gaji dan atau tunjangan lainnya telah diatur tiap tahun dan ditetapkan dalam Undang-undang APBN dan diberikan gajinya tiap bulan.

Oleh karena itu, untuk menghitung zakat dari jumlah gaji yang diterimanya tiap bulan dalam kaitan dengan hitungan ukuran nisabnya, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Ukuran nisab dihitung dalam jumlah satu tahun dan nisabnya dimasukkan dalam katagori Zakat Maal, yaitu 2,5% X (85 gram x harga mas), contoh :

· Harga 1 gram emas Rp. 270.000,-

· Maka ukuran nisab zakatnya pertahun adalah ; 85 gram X Rp.270.000,- = Rp. 22.950.000,-

· Zakatnya pertahun adalah 2,5% X Rp. 22.950.000,- = Rp. 573.750,-

· Jika dihitung perbulan, maka pendapatan gajinya tiap bulan adalah Rp. 22.950.000,- : 12 = Rp. 1.912.500,-

· Jika dihitung zakat yang dikeluarkannya tiap bulan maka : 2,5% X Rp. 1912.500,- = Rp. 47.812,-

Dengan demikian maka :

1. Jika PNS, TNI dan ataupun POLRI yang jumlah penerimaan gajinya dalam satu tahun mencapai jumlah Rp.22.950.000,- dan atau tiap bulannya menerima gajinya dalam satu tahun mencapai jumlah Rp. 22.950.000,- dan atau tiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 1.912.500,- maka sudah masuk katagori wajib zakat.

2. Jika tiap bulan penerimaan gajinya lebih dari Rp. 1.912.500,- maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai contoh berikut :

Gaji yang diterima tiap bulannya Rp. 2.500.000,- , maka menghitung zakatnya adalah : 2,5% X Rp. 2.500.000,- = Rp. 62.500,-

3. Jika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan lain diluar gajinya, maka cara menghitungnya adalah :

- Gaji yang diterima…………………………….Rp. 2.500.000,-

- Tunjangan lainnya…………………………….Rp. 1.000.000,-

Jumlah ………………………………………Rp. 3.500.000,-

Maka menghitung zakatnya adalah : 2,5 % X Rp. 3.500.000,- = Rp. 87.900,-

4. Jika yang bersangkutan mendapat tunjangan lain di luar gajinya, maka cara menghitungnya adalah :

- Gaji yang diterima ……………………………Rp. 2.500.000,-

- Insentif bulanan ………………………………Rp. 1.000.000,-

- Tunjangan lainnya ……………………………Rp. 1.000.000,-

Jumlah ………………………………………..Rp. 4.500.000,-

Maka menghitung zakatnya adalah : 2,5% X Rp. 4.500.000,- = Rp. 112.500,-

Sumber: bazciamis.info

0 komentar:

Posting Komentar

Pilih Warna Kesukaan Anda

Lirboyo Kaifa Hal

Ikuti Ane Dong