HUKUM MERAWAT JENAZAH
Hukum merawat Jenazah dalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt.
SIAPA ORANG YANG MERAWAT
* Keluarga terdekat (Ayah, Ibunya, Suami/Istrinya, Anak putra/Putrinya, Kakak/Adiknya dst) namun sebaiknya yang sejenis pria oleh pria wanita oleh wanita kecuali Suami / istrinya atau ayah dan ibunya.
* Bila Urutan tersebut di atas tidak ada baru beralih kepada yang lain .
WAKTU PENYELENGGARAAN
Sesegera mungkin, tidak ada keharusan menunggu berkumpulnya seluruh kerabat.
* Sabda Rasullulah :
* Ada 3(tiga) hal Hai Ali.. Jangan ditunda, dilarang ditangguhkannya yaitu sholat bila telah datang waktunya, Jenazah bila telah nyata kematiannya, dan wanita yang tidak ada suami bila telah menemukan jodohnya.(Al Hadist)
* Percepatkanlah penyelenggaraan jenazah, bila ia seorang yang baik, perdekatkanlah kebaikannya dan bila tidak demikian, maka kamu akan lepas kejelekannya tersebut dari bebanmu.
KAIFIAT (CARA PERAWATAN JENAZAH)
Bila telah terang, nyata, jelas ajalnya seseorang, maka segerakanlah perawatannya, Adapun yang perlu dilakukan adalah :
* Pejamkan matanya.
* Lemaskan terutama tangan, dan kakinya diluruskan.
* Dikatupkan mulutnya, dengan ikatkan kain, dan lingkarkan dagu, pelipis sampai ubun-ubun.
* Diutamakan ditelentangkan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan kiblat (untuk daerah Sidangoli berarti kepala di sebelah utara)
* Ditutup muka wajahnya, serta seluruh tubuhnya.
* Mengucapkan kalimat tarji’ untuk istirja’(pasrah dengan ikhlas dan ingat bahwa kita bersama akhirnya juga akan mengalami kematian (Innalillahi wainna ilaihi rooji’uun (Al Baqorah Ayat 156)
* Mendoakannya (Allahumma ighfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu anhu) artinya : Ya Allah semoga Alloh mengampuni , melimpahkan kasih sayangnya, mema’afkannya serta memulyakannya, Al Hadist.
* Menyebarluaskan berita kematiannya kepada keluarga/ ahli waris, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
* Mempersiapkan keperluan/perlengka pan perawatan mayat/ jenazah.
* Keluarga/ ahli waris segera menyelesaikan hak insani/Adam, utang piutang, mengambil alih tanggunga jawab hingga bagi yang telah wafat tiada lagi memiliki kewajiban. Kecuali mempertanggung jawabkan amal perbuatannya.
HAK & KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
1. Memandikannya / Mensucikannya.
2. Mengkafaninya/ Membungkus seluruh tubuhnya.
3. Mensalatkannya.
4. Menguburkannya.
JENAZAH YANG TIDAK MENDAPAT PERLAKUAN SEPERTI BIASA
1. Mati sahid dalam peperangan tidak perlu dimandikan dan dikafani cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat.
2. Mati di atas perjalanan laut, tak perlu dibawa ke darat untuk dimakamkan apabila untuk mencapai daratan perlu waktu lama.
3. Mati saat Ihrom, maka kain kafannya cukup pakaian ihromnya dan tidak boleh diberi parfum sebagaimana jenazah biasa.
MENSUCIKAN JENAZAH
Perlengkapan yang diperlukan :
1. Air suci yang mensucikan yang cukup, dengan dicampuri bau-bauan
2. Serbuk/larutan kapur barus, untuk meredam bau.
3. Sarung tangan/ handuk tangan untuk membersihkan kotoran darah atau najis lain.
4. Lidi dan sebagainya untuk membersihkan kuku.
5. Handuk untuk mengeringkan badan/ tubuh mayat selesai dimandikan.
CARA-CARA MEMANDIKAN MAYAT
1. Bujurkanlah jenazah ditempat yang tertutup serta diutamakan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan.
2. Lepaskanlah seluruh pakaian yang melekat dan menutup,serta pengikat dagu dan pergelangan tangan.
3. Tutuplah bagian auratnya sekedarnya.
4. Lepaskan logam seperti cincin, dan gigi palsunya (Kalau ada)
5. Bersihkan kotoran najisnya dengan didudukkan dan meremas bagian perutnya hingga kotorannya keluar.
6. Bersihkan rongga mulutnya dari riak atau darah kalau ada
7. Bersihkan kuku-kuku jari kaki dan tangannya.
8. Disunahkan menyiram air mulai anggota yang kanan diawali dari kepala bagian kanan terus kebawah, kemudian bagian kiri dan diulang 3(tiga) kali
PERHATIAN !!!!!
Dilarang memotong kuku,rambut dsb. karena dilarang menganiaya seseorang jenazah dengan menimbulkan kerusakan atau cacat tubuhnya.
CARA PELAKSANAAN MEMANDIKAN MAYAT
1. Mulai menyiram anggota wudhu secara urut, tertib, segera dan rata, hingga 3(tiga) kali serta memulainya anggota wudhu sebelah kanan.
2. Menyiram seluruh tubuh
3. Menggosok seluruh tubuh dengan air sabun.
4. Menyiram berulang kali sejumlah gasal, misalnya 3,5,7,9,11 kali, hingga rata dan bersih sesuai kebutuhan.
5. Menyiram dengan larutan kapur barus atau bau-bauan yang harum, cendana dsb.
6. Mengeringkan seluruh tubuh badannya dengan handuk hingga kering
Perhatian :
* Saat menyiram air pada wajah muka, tutuplah lubang mata, hidung, mulut dan telinganya, agar tidak kemasukan air.
* Apabila anggota tubuh terluka dalam menggosok dan membersihkan bagian terluka supaya hati-hati dengan lembut seakan memberlakukan pada waktu masih hidup tidak boleh semena-mena.
MENGKAFANI JENAZAH.
1. Perlengkapan
Bahan perlengkapan, kain putih, cukup yang sederhana, tidak berlebihan jenisnya,demikian juga bagai jenazah wanita kain basahan, baju, mukena adalah yang sehari-hari dipakai.
Demikian juga disunahkan bagi mayat laki² dikafani sampai 3 lapis kain, tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutup seluruh tubuhnya, Selain 3 lapis itu ditambah baju kurung dan sorban. Adapun bagi mayat wanita disunahkan 5 lapis, masing-masing berupa Sarung, Baju, Kerudung dan 2 lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
2. Kapas
- 5 helai kapas selembar telapak tangan
- 7 Bulatan kecil, penutup lobang
- Serbuk kapur barus, cendana dsb yang berfungsi sebagai pengharum.
PERSIAPAN PENGATURAN BAHAN KAFAN
1. Tali sebanyak 7 diletakkan di:
3. Aturlah dan letakkan sehelai tutup kepala/rambut.
4. Bentangkan tutup dada, dengan masih terhampar ke atas.
5. Letakkan sehelai tutup aurat (Semacam Celdam) memanjang dan melebar ke bawah dan merupakan kain lipatan
6. Bagi wanita aturlah mukena,baju dan kain basahan yang sesuai dengan letaknya.
CARA PELAKSANAAN MENGKAFANI
1. Letakkan janazah membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain kafan (jangan sampai mayat telanjang secara terbuka).
2. Tutuplah tujuh lubang yaitu, 2 mata, 2 telinga, 2 hidung dan 1.pusar dengan bulatan kapas yang ditaburi serbuk kapur barus
3. Tutuplah lembaran kapas yang ditaburi sebuk kapur barus pada:
4. Bagi Jenazah pria :
SHOLAT JENAZAH.
1. Syarat-syarat sholat Jenazah
RUKUN
g. Berdo’a untuk diri sendiri dan untuk mayyit
“Wahai Tuhanku, janganlah Engkau halangi, pahalanya kepada kami dan janganlah Engkau memberi fitnahsepeninggalny a kepada kami, serta ampunilah kami dan dia, dan bagi segenap saudara kam yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Engkau jadikan gelisah di dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Wahai Tuhan kami sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Belas Kasihan lagi Maha Penyayang”.
h. Memberi Salam
CARA MENGERJAKAN SHALAT JENAZAH
1. Mayit diletakkan paling muka, apabila mayit laki-laki, hendak nya Imam berdiri menghadap dekat kepala mayit, sedang mayat wanitaImam menghadap dekat perutnya.
2. Letak Imam paling muka diikuti oleh para ma’mum, jika yang menyolati sedikit usahakan dibuat 3 baris / shaf.
3. Setelah semua siap lalu dimulai dengan takbiratul ihrom oleh Imam setelah itu baru makmum.(ini Merupakan takbir pertama)
4. Setelah takbiratul ihrom, tangan diletakkan bersedekap lalu membaca Surat Al Fatihah.
5. Setelah membaca Surat Al Fatihah , lalu takbir lagi dengan mengangkat kedua tangan, kemudian bersedekap kembali.
6. Dalam posisi bersedekap tersebut membaca Sholawat
(Allaahuma solli a’ala muhammad wa’ala alihi washbihi wasallim)
7. Selesai membaca sholawat,lalu takbir kembali dengan mengangkat kedua tangan dan bersedekap kembali (ini sedekap ke 3(tiga)
8. Dalam posisi bersedekap membaca do’a (Allohummagfir lahu/ha warhamhu/ha wa’afihi/ha wa’fu anhu/ha)
9. Selesai berdo’a lalu takbir lagi dengan mengangkat kedua tangan dan kemudian bersedekap (ini takbir ke empat)
10. Dalam posisi takbir ke 4 Lalu bedo’a (Allahumma laa tahrimnaa ajrahu/ha walaa taftinna ba’dahu / ha wagfirlana walahu/ha
11. Selesai berdo’a baru salam
MENGUBUR MAYAT
A. Tempat penguburan
Tempat penguburan adalah tempat penguburan khusus kaum muslimin, terpisah dari kuburan bukan muslim, dan karena diutamakan pelaksanaan penyelesaian Jenazah sesegera mungkin, maka cukup dikubur di tempat yang tersedia dan yang terdekat, dengan pengertian tidak selalu di tempat kuburan keluarga.
B. Persiapan Penguburan.
Pemberangkatan Jenazah.
1. Segerakanlah pemberangkatan penguburan dengan iring-iringan terutama keluarga terdekat.
2. Hendaknya berjalan secara cepat-segera.
3. Kaum Wanita, walaupun keluarga terdekat tidak diperkenankan turut mengiringi jenaah dalam proses penguburan.
4. Bagi yang melihat iringan jenazah hendaknya menghormati dan berdiri tegak, sampai janazah lewat.
Tata cara Penguburan :
1. Letakkan usungan keranda Janazah di sebelah liang kubur yang longggar.
2. Dibuka tutup keranda dan selubung jenazah.
3. Dua/tiga orang lelaki, dari keluarga jenazah terdekat dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari, sebelumnya.masuk dalam liang kubur dengan berdiri, menyiapkan diri menerima jenazah.
4. Masukkan jenazah dari arah kaki , didahulukan kepalanya dimasukkan (dari arah selatan)
5. Letakkan jenazah secara membujur , arah kepala di sebelah barat, dan badan jasadnya dihadapkan miring/serong, mukanya menghadap kiblat.
6. Lepaskan semua ikatan tali, serta dilonggarkan kain kafannya (pipi pelipis tidak harus meneyentuh tanah)
7. Letakkkan gumpalan tanah sebagai penyangga di bagian belakang badan, kepala, pinggang, perut, kaki, agar jasad tidak terlentang.
8. Tutuplah rongga dengan rapat dengan kayu atau batu untuk kemudian ditimbuni tanah yang cukup padat dan rapat.
9. Buatlah onggakan gundukan tanah asal tidak melebihi sejengkal tangan tingginya.
10. Para pelayat diutamakan turut serta menimbuni tanah dengan tiga kali taburan tanah.
Lain-lain :
1. Disunahkan berdo’a setelah selesai penguburan sebelum meninggalkan kuburan dengan harapan siap menjawab pertanyaan Malaikat Mungkar – Nakir.
2. Setiap mengangkat dan meletakkan mayat hendaklah diiringi do’a “Bismillah wa’ala millati rosulillah” .artinya : Dengan nama Allah serta mengikuti tuntunan Rasullah.
3. Do’a selesai penguburan : “Ya allah,ampunilah dia dan kasihinilah dia dan sejahterakanlah dia dan maafkanlah dia dan tempatkanlah dia di tempat yang terhormat, dan lapangkanlah tempatnya, dan empukkanlah bumi tempat tidurnya dan jauhkanlah dia darisiksaan kubur, dan lindungilah dia dari siksaan neraka, Ya allah tetapkanlah dia dengan perkataan yang
benar di dunia dan akhirat.
tatacara mengurus jenazah
berdiskusi dengan seorang saudara Muslim tentang mengusung jenazah… Beliau memberikan jawaban beserta dalil sebagai berikut :
“Disyariatkan dalam membawa dan mengantar jenazah dengan cara memikulnya, berkeliling disekitar keranda, hingga seseorang akan memikulnya dari semua pinggirnya Hadits dari Ibnu Majah, Baihaqi dan Abu Dawud dari Ibnu Mas;ud
Lalu syariat yang lain, jenazah diiringkan, haditsnya “ jenguklah orang yang sakit dan iringkanlah jenazah, niscaya akan mengingatkanmuu akan hari akhirat “ hadits riwayat Ahmad dengan orang2 terpercaya.
Lalu selenggarakan atau urus jenazahnya dengan cara :
sabda rasul diriwayatkan oleh Abu Hurairah “ cepatlah engkau menyelenggarakan jenazah karena kalau ia baik, berarti engkau cepat mempertemukannya dengan hasil kebaikannya, sebaliknya bila ia jahat berarti engkau segera meletakan kejahatannya diatas pundakmu “
Akan engkau lihat bahwa dalam mengantarkan jenazah itu, engkau beserta Rasullualh saw seolah2 berlari layaknya “ hadits Imam Ahmad, An Nasa’I dari Abu Bakrah
“pada saat meninggalnya Sa’ad bi Mu’adz, Nabi Saw berjalan dengan cepat, sehingga terputus putus tali sandal kami karenanya” – HR Bukhari
Berjalan di depan atau dibelakangnya, di sisi kanan atau sisi kiri dekatnya, jumhur ulama memilih berjalan di depannya
Sumber:
http://www.alaminkorea.com/index/?p=1305
Hukum merawat Jenazah dalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt.
SIAPA ORANG YANG MERAWAT
* Keluarga terdekat (Ayah, Ibunya, Suami/Istrinya, Anak putra/Putrinya, Kakak/Adiknya dst) namun sebaiknya yang sejenis pria oleh pria wanita oleh wanita kecuali Suami / istrinya atau ayah dan ibunya.
* Bila Urutan tersebut di atas tidak ada baru beralih kepada yang lain .
WAKTU PENYELENGGARAAN
Sesegera mungkin, tidak ada keharusan menunggu berkumpulnya seluruh kerabat.
* Sabda Rasullulah :
* Ada 3(tiga) hal Hai Ali.. Jangan ditunda, dilarang ditangguhkannya yaitu sholat bila telah datang waktunya, Jenazah bila telah nyata kematiannya, dan wanita yang tidak ada suami bila telah menemukan jodohnya.(Al Hadist)
* Percepatkanlah penyelenggaraan jenazah, bila ia seorang yang baik, perdekatkanlah kebaikannya dan bila tidak demikian, maka kamu akan lepas kejelekannya tersebut dari bebanmu.
KAIFIAT (CARA PERAWATAN JENAZAH)
Bila telah terang, nyata, jelas ajalnya seseorang, maka segerakanlah perawatannya, Adapun yang perlu dilakukan adalah :
* Pejamkan matanya.
* Lemaskan terutama tangan, dan kakinya diluruskan.
* Dikatupkan mulutnya, dengan ikatkan kain, dan lingkarkan dagu, pelipis sampai ubun-ubun.
* Diutamakan ditelentangkan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan kiblat (untuk daerah Sidangoli berarti kepala di sebelah utara)
* Ditutup muka wajahnya, serta seluruh tubuhnya.
* Mengucapkan kalimat tarji’ untuk istirja’(pasrah dengan ikhlas dan ingat bahwa kita bersama akhirnya juga akan mengalami kematian (Innalillahi wainna ilaihi rooji’uun (Al Baqorah Ayat 156)
* Mendoakannya (Allahumma ighfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu anhu) artinya : Ya Allah semoga Alloh mengampuni , melimpahkan kasih sayangnya, mema’afkannya serta memulyakannya, Al Hadist.
* Menyebarluaskan berita kematiannya kepada keluarga/ ahli waris, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
* Mempersiapkan keperluan/perlengka pan perawatan mayat/ jenazah.
* Keluarga/ ahli waris segera menyelesaikan hak insani/Adam, utang piutang, mengambil alih tanggunga jawab hingga bagi yang telah wafat tiada lagi memiliki kewajiban. Kecuali mempertanggung jawabkan amal perbuatannya.
HAK & KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
1. Memandikannya / Mensucikannya.
2. Mengkafaninya/ Membungkus seluruh tubuhnya.
3. Mensalatkannya.
4. Menguburkannya.
JENAZAH YANG TIDAK MENDAPAT PERLAKUAN SEPERTI BIASA
1. Mati sahid dalam peperangan tidak perlu dimandikan dan dikafani cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat.
2. Mati di atas perjalanan laut, tak perlu dibawa ke darat untuk dimakamkan apabila untuk mencapai daratan perlu waktu lama.
3. Mati saat Ihrom, maka kain kafannya cukup pakaian ihromnya dan tidak boleh diberi parfum sebagaimana jenazah biasa.
MENSUCIKAN JENAZAH
Perlengkapan yang diperlukan :
1. Air suci yang mensucikan yang cukup, dengan dicampuri bau-bauan
2. Serbuk/larutan kapur barus, untuk meredam bau.
3. Sarung tangan/ handuk tangan untuk membersihkan kotoran darah atau najis lain.
4. Lidi dan sebagainya untuk membersihkan kuku.
5. Handuk untuk mengeringkan badan/ tubuh mayat selesai dimandikan.
CARA-CARA MEMANDIKAN MAYAT
1. Bujurkanlah jenazah ditempat yang tertutup serta diutamakan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan.
2. Lepaskanlah seluruh pakaian yang melekat dan menutup,serta pengikat dagu dan pergelangan tangan.
3. Tutuplah bagian auratnya sekedarnya.
4. Lepaskan logam seperti cincin, dan gigi palsunya (Kalau ada)
5. Bersihkan kotoran najisnya dengan didudukkan dan meremas bagian perutnya hingga kotorannya keluar.
6. Bersihkan rongga mulutnya dari riak atau darah kalau ada
7. Bersihkan kuku-kuku jari kaki dan tangannya.
8. Disunahkan menyiram air mulai anggota yang kanan diawali dari kepala bagian kanan terus kebawah, kemudian bagian kiri dan diulang 3(tiga) kali
PERHATIAN !!!!!
Dilarang memotong kuku,rambut dsb. karena dilarang menganiaya seseorang jenazah dengan menimbulkan kerusakan atau cacat tubuhnya.
CARA PELAKSANAAN MEMANDIKAN MAYAT
1. Mulai menyiram anggota wudhu secara urut, tertib, segera dan rata, hingga 3(tiga) kali serta memulainya anggota wudhu sebelah kanan.
2. Menyiram seluruh tubuh
3. Menggosok seluruh tubuh dengan air sabun.
4. Menyiram berulang kali sejumlah gasal, misalnya 3,5,7,9,11 kali, hingga rata dan bersih sesuai kebutuhan.
5. Menyiram dengan larutan kapur barus atau bau-bauan yang harum, cendana dsb.
6. Mengeringkan seluruh tubuh badannya dengan handuk hingga kering
Perhatian :
* Saat menyiram air pada wajah muka, tutuplah lubang mata, hidung, mulut dan telinganya, agar tidak kemasukan air.
* Apabila anggota tubuh terluka dalam menggosok dan membersihkan bagian terluka supaya hati-hati dengan lembut seakan memberlakukan pada waktu masih hidup tidak boleh semena-mena.
MENGKAFANI JENAZAH.
1. Perlengkapan
a. Selembar lingkaran badan dan yang lebih panjang dari seluruh tubuh.
b. Tujuh utas tali dari sobekan kain putih.
c. Segi tiga tutup kepala/rambut
d. Sehelai tutup dada, dengan berlobang pada bagian lehernya
e. Sehelai tutup aurat dengan terlipat panjang.
Khusus wanita dilengkapi dengan :f. Kain Basahan, sebagai penutup bagian aurat bawah.
g. Mukena untuk rambut
h. Baju untuk penutup bagian dada dan lengan.
Perhatian :Bahan perlengkapan, kain putih, cukup yang sederhana, tidak berlebihan jenisnya,demikian juga bagai jenazah wanita kain basahan, baju, mukena adalah yang sehari-hari dipakai.
Demikian juga disunahkan bagi mayat laki² dikafani sampai 3 lapis kain, tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutup seluruh tubuhnya, Selain 3 lapis itu ditambah baju kurung dan sorban. Adapun bagi mayat wanita disunahkan 5 lapis, masing-masing berupa Sarung, Baju, Kerudung dan 2 lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
2. Kapas
- 5 helai kapas selembar telapak tangan
- 7 Bulatan kecil, penutup lobang
- Serbuk kapur barus, cendana dsb yang berfungsi sebagai pengharum.
PERSIAPAN PENGATURAN BAHAN KAFAN
1. Tali sebanyak 7 diletakkan di:
a. Ujung Kepala
b. Leher
c. Pinggang/ pada lengan tangan
d. Perut
e. Lutut
f. Pergelangan tangan
g. Ujung kaki
2. Letakkan kain memanjang seluruh tubuhnya, serta melebar lingkaran badan dengan ditaburi serbuk kapur barus.3. Aturlah dan letakkan sehelai tutup kepala/rambut.
4. Bentangkan tutup dada, dengan masih terhampar ke atas.
5. Letakkan sehelai tutup aurat (Semacam Celdam) memanjang dan melebar ke bawah dan merupakan kain lipatan
6. Bagi wanita aturlah mukena,baju dan kain basahan yang sesuai dengan letaknya.
CARA PELAKSANAAN MENGKAFANI
1. Letakkan janazah membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain kafan (jangan sampai mayat telanjang secara terbuka).
2. Tutuplah tujuh lubang yaitu, 2 mata, 2 telinga, 2 hidung dan 1.pusar dengan bulatan kapas yang ditaburi serbuk kapur barus
3. Tutuplah lembaran kapas yang ditaburi sebuk kapur barus pada:
a.Wajah muka
b.Leher kanan & kiri
c. Ketiak kanan & kiri
d.Lengan siku kanan dan kiri
e. Di bawah dan atas peregelangan tangan.
f. Kedua pergelangan kakinya.
g. Kedua lingkaran mulut.
4. Bagi Jenazah pria :
a.Tutuplah segitiga kain putih di bagian rambut kepala dengan ikatan pada jidat.
b.Katupkan tutup dada melalui lubang pada lehernya
c. Katupkan lipatan tutup Celdam-nya
5. Bagi jenazah Wanita :a.Letakkan tiga pintalan rambut ke bawah belakang kepala
b.Tutupkan kain mukena pada rambut kepala.
c. Tutupkan belahan kain baju pada dada.
d.Lipatkankain basahan melingkar badan perut dan auratnya, di atas penutup CD – nya.
6. Katupkan dengan melingkar tubuh badannya kain kafan yang rapat,\tertib, menyeluruh.SHOLAT JENAZAH.
1. Syarat-syarat sholat Jenazah
a. Sholat mayit sama syaratnya dengan sholat lain yaitu menutup aurat,suci dari hadast besar maupun kecil, bersih badan, pakain dan tempatnya serta menghadap kiblat.
b. Mayat sudah dimandikan dan dikafani
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyembahyangkannya , kecuali kalau sholat dilakukan di atas kubur atau sholat ghoib.
RUKUN
b. Berdiri bagi yang mampu.
c. Takbir empat kali
d. Membaca Fatihah
e. Membaca Sholawat nabi.
f. Mendo’akan mayit.
” Wahai Tuhanku, ampunilah dia, rahmatilah, sejahterakanlah dan maafkanlah dia, hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah dia dari semua dosa, sebagaimana bersihnya kain putih darikotoran dan berilah ganti rumahnya yang lebih baik dari rumahnya, ahli yang lebih baik dari ahlinta, dan istri yang lebih baik dari istrinya, serta peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa api neraka:.g. Berdo’a untuk diri sendiri dan untuk mayyit
“Wahai Tuhanku, janganlah Engkau halangi, pahalanya kepada kami dan janganlah Engkau memberi fitnahsepeninggalny a kepada kami, serta ampunilah kami dan dia, dan bagi segenap saudara kam yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Engkau jadikan gelisah di dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Wahai Tuhan kami sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Belas Kasihan lagi Maha Penyayang”.
h. Memberi Salam
CARA MENGERJAKAN SHALAT JENAZAH
1. Mayit diletakkan paling muka, apabila mayit laki-laki, hendak nya Imam berdiri menghadap dekat kepala mayit, sedang mayat wanitaImam menghadap dekat perutnya.
2. Letak Imam paling muka diikuti oleh para ma’mum, jika yang menyolati sedikit usahakan dibuat 3 baris / shaf.
3. Setelah semua siap lalu dimulai dengan takbiratul ihrom oleh Imam setelah itu baru makmum.(ini Merupakan takbir pertama)
4. Setelah takbiratul ihrom, tangan diletakkan bersedekap lalu membaca Surat Al Fatihah.
5. Setelah membaca Surat Al Fatihah , lalu takbir lagi dengan mengangkat kedua tangan, kemudian bersedekap kembali.
6. Dalam posisi bersedekap tersebut membaca Sholawat
(Allaahuma solli a’ala muhammad wa’ala alihi washbihi wasallim)
7. Selesai membaca sholawat,lalu takbir kembali dengan mengangkat kedua tangan dan bersedekap kembali (ini sedekap ke 3(tiga)
8. Dalam posisi bersedekap membaca do’a (Allohummagfir lahu/ha warhamhu/ha wa’afihi/ha wa’fu anhu/ha)
9. Selesai berdo’a lalu takbir lagi dengan mengangkat kedua tangan dan kemudian bersedekap (ini takbir ke empat)
10. Dalam posisi takbir ke 4 Lalu bedo’a (Allahumma laa tahrimnaa ajrahu/ha walaa taftinna ba’dahu / ha wagfirlana walahu/ha
11. Selesai berdo’a baru salam
MENGUBUR MAYAT
A. Tempat penguburan
Tempat penguburan adalah tempat penguburan khusus kaum muslimin, terpisah dari kuburan bukan muslim, dan karena diutamakan pelaksanaan penyelesaian Jenazah sesegera mungkin, maka cukup dikubur di tempat yang tersedia dan yang terdekat, dengan pengertian tidak selalu di tempat kuburan keluarga.
B. Persiapan Penguburan.
1. Pembuatan liang lahat sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit dapat keluar,dan sampai dapat dibongkar oleh binatang.
2. Pilih tempat yang cukup kuat tanahnya,dari penggalian binatang buas, cukup jauh dari arus air,tidak mudah longsor dan hanyut tergusur aliran air.
3. Penutup lubang lahat harus cukup kuat dan rapat, supaya tidak mudah longsor ke bawah.
4. Keranda Janazah hendaknya tertutup rapat dan sesederhana mungkin.
Pemberangkatan Jenazah.
1. Segerakanlah pemberangkatan penguburan dengan iring-iringan terutama keluarga terdekat.
2. Hendaknya berjalan secara cepat-segera.
3. Kaum Wanita, walaupun keluarga terdekat tidak diperkenankan turut mengiringi jenaah dalam proses penguburan.
4. Bagi yang melihat iringan jenazah hendaknya menghormati dan berdiri tegak, sampai janazah lewat.
Tata cara Penguburan :
1. Letakkan usungan keranda Janazah di sebelah liang kubur yang longggar.
2. Dibuka tutup keranda dan selubung jenazah.
3. Dua/tiga orang lelaki, dari keluarga jenazah terdekat dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari, sebelumnya.masuk dalam liang kubur dengan berdiri, menyiapkan diri menerima jenazah.
4. Masukkan jenazah dari arah kaki , didahulukan kepalanya dimasukkan (dari arah selatan)
5. Letakkan jenazah secara membujur , arah kepala di sebelah barat, dan badan jasadnya dihadapkan miring/serong, mukanya menghadap kiblat.
6. Lepaskan semua ikatan tali, serta dilonggarkan kain kafannya (pipi pelipis tidak harus meneyentuh tanah)
7. Letakkkan gumpalan tanah sebagai penyangga di bagian belakang badan, kepala, pinggang, perut, kaki, agar jasad tidak terlentang.
8. Tutuplah rongga dengan rapat dengan kayu atau batu untuk kemudian ditimbuni tanah yang cukup padat dan rapat.
9. Buatlah onggakan gundukan tanah asal tidak melebihi sejengkal tangan tingginya.
10. Para pelayat diutamakan turut serta menimbuni tanah dengan tiga kali taburan tanah.
Lain-lain :
1. Disunahkan berdo’a setelah selesai penguburan sebelum meninggalkan kuburan dengan harapan siap menjawab pertanyaan Malaikat Mungkar – Nakir.
2. Setiap mengangkat dan meletakkan mayat hendaklah diiringi do’a “Bismillah wa’ala millati rosulillah” .artinya : Dengan nama Allah serta mengikuti tuntunan Rasullah.
3. Do’a selesai penguburan : “Ya allah,ampunilah dia dan kasihinilah dia dan sejahterakanlah dia dan maafkanlah dia dan tempatkanlah dia di tempat yang terhormat, dan lapangkanlah tempatnya, dan empukkanlah bumi tempat tidurnya dan jauhkanlah dia darisiksaan kubur, dan lindungilah dia dari siksaan neraka, Ya allah tetapkanlah dia dengan perkataan yang
benar di dunia dan akhirat.
tatacara mengurus jenazah
berdiskusi dengan seorang saudara Muslim tentang mengusung jenazah… Beliau memberikan jawaban beserta dalil sebagai berikut :
“Disyariatkan dalam membawa dan mengantar jenazah dengan cara memikulnya, berkeliling disekitar keranda, hingga seseorang akan memikulnya dari semua pinggirnya Hadits dari Ibnu Majah, Baihaqi dan Abu Dawud dari Ibnu Mas;ud
Lalu syariat yang lain, jenazah diiringkan, haditsnya “ jenguklah orang yang sakit dan iringkanlah jenazah, niscaya akan mengingatkanmuu akan hari akhirat “ hadits riwayat Ahmad dengan orang2 terpercaya.
Lalu selenggarakan atau urus jenazahnya dengan cara :
sabda rasul diriwayatkan oleh Abu Hurairah “ cepatlah engkau menyelenggarakan jenazah karena kalau ia baik, berarti engkau cepat mempertemukannya dengan hasil kebaikannya, sebaliknya bila ia jahat berarti engkau segera meletakan kejahatannya diatas pundakmu “
Akan engkau lihat bahwa dalam mengantarkan jenazah itu, engkau beserta Rasullualh saw seolah2 berlari layaknya “ hadits Imam Ahmad, An Nasa’I dari Abu Bakrah
“pada saat meninggalnya Sa’ad bi Mu’adz, Nabi Saw berjalan dengan cepat, sehingga terputus putus tali sandal kami karenanya” – HR Bukhari
Berjalan di depan atau dibelakangnya, di sisi kanan atau sisi kiri dekatnya, jumhur ulama memilih berjalan di depannya
Sumber:
http://www.alaminkorea.com/index/?p=1305
0 komentar:
Posting Komentar