3 TOKOH LIRBOYO

Belahan Jiwa tempat kami mengadu, harapan selalu pengakuanmu kami sebagai santrimu, tanpa itu kami tiada arti di dunia dan di akhirat nanti.

3 ALIYAH KELAS A-1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALIYAH KELAS A-1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALIYAH KELAS A2

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALLIYAH KELAS A3

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 24 Juli 2012

Bagaimana Gus Mus Berdakwah dengan Ipad ?

Dulu, kiai salaf di pondok pesantren selalu identik dengan kitab kuning yang lusuh. Kini, identitas itu tak lagi berlaku bagi Gus Mus. Perkembangan teknologi membuat Gus Mus - pangilan akrabnya - membaca kitab-kitab kuning tak lagi dengan membawa kitab kuning, tetapi ia memanfaatkan fasilitas komputer tabled buatan Apple. "Kita sangat terbantu dengan teknologi modern ini," ujar Gus Mus


Pria kelahiran Rembang tahun 1944 itu juga menjelajahi dunia maya untuk mengetahui perkembangan zaman dan teknologi. Ia membuat akun jejaring sosial, seperti facebook, twitter hingga blog dengan alamat: http://gusmus.net/.

Gus Mus mengaku sudah berkali-kali memamerkan iPad miliknya. Salah satunya ketika mengisi ceramah pengajian di Sumenep, Madura. Dia menunjukkan video Michael Jackson yang "menyanyikan" lagu Madura.

Ternyata, para kiai tersebut tidak tertarik. Para kiai juga protes karena dianggapnya akan menimbulkan ketergantungan dengan teknologi.. Lalu, Gus Mus memperlihatkan hasil download kitab-kitab kuning dari berbagai perpustakaan di penjuru dunia. "Buka kitabnya gak usah pake tulunjuk jari dengan pelicin ludah, tapi cukup dijawil," kata suami Siti Fatimah itu.

Sejak itu, para kiai mulai tertarik iPad. Tapi, mereka mengeluh kenapa hurufnya kok kecil. Gus Mus langsung menyahut: "Jawil saja dengan dua jari telunjuk dan ibu jari, hurufnya akan langsung membesar". Para kiai langsung terperangah. Sambil guyonan mereka langsung menanyakan harganya.

Menurut Gus Mus, keberadan teknologi terserah pada penggunanya. Ia mencontohkan adanya twitter dan facebook sangat bermanfaat untuk silaturahmi dan belajar dari kicauan orang-orang. "Mudah mendapatkan pengetahuan dari berbagai sumber," kata pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin Rembang tersebut.

Kini, dengan iPad, Gus Mus selain tak repot membawa segepok kitab kuning, tetapi dia cukup mendownload kitab-kitab kuning. Keuntungan lain, dia juga bias belajar di mana saja. "Pas jalan macet kita bisa membaca kitab atau baca Al-Qur'an," katanya. Kini, di mana ada Gus Mus pasti ada iPad yang ditentengnya. (tempointeraktif)

sumber : http://adf.ly/B6H0Y

Jumat, 22 Juni 2012

ACARA REONI INFIJAR 2012










SEMOGA SUKSES TAMPA ADA HALANGAN APAPUN SAMPAI AKHIR ACARA DAN MENGHASILKAN KESEMPURNAAN PERSAUDARAAN SERTA KECINTAAN ANTARA MASYAYIKH, ASSATIZD, ALUMNI, DAN PONDOK PESANTREN LIRBOYO TERCINTA.
AMIN.........


Minggu, 06 Mei 2012

ACARA MULTAQO ULAMA INTERNASIONAL KE-VI MAJELIS MUWASHOLAH BAINA ULAMAIL MUSLIMIN

(Kediri.lirboyo.net). Multaqo Ulama’ Internasional adalah wadah pertemuan para Habaib, Ulama’ dan para tokoh agama Islam yang menjadi panutan dan rujukan ummat di daerahnya masing-masing. Wadah ini bertujuan untuk saling tukar fikiran mengenai aktifitas dakwah disetiap wilayah yang nantinya akan disampaikan kepada Beliau Al-Habib Umar bin Hafizh. Serta media untuk mengukuhkan ikatan persaudaraan antar anggota Majelis Muwasholah.
Multaqo Ulama’ ke-VI Majelis Muwasholah Internasional Baina Ulama’il Muslimin ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di seluruh Nusantara dan Manca Negara di antaranya: Jawa timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, Sulawesi, Bali, bahkan sampai dari Negeri Jiran Malaysia, Thailand, Singapura, Amerika, Australia, dan Timur Tengah. Tak kurang dari 500 peserta anggota tetap Multaqo dan hadirin non peserta turut mengikuti acara selama empat hari.
Tampak hadir beberapa habaib terkemuka diantaranya; Habib Sholeh Al-Jufri Solo, Habib Jindan Bin Naufal Jakarta, Habib Hasan Ismail Al-Muhdlor, Habib Jamal bin Thoha Ba’agil Batu Malang, Habib Alwi bin Shahab, Habib Musthofa Ba’abud Kediri, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf Pasuruan, Habib Ubaidillah Al-Habsy Surabaya, Masyayikh Lirboyo dan masih banyak lagi.
Acara yang berlangsung selama empat hari, 27-30 April 2012 ini, dimulai dengan pembukaan Multaqo pada Jum’at malam Sabtu tanggal 27 April 2012 Pukul 20.00 WIS oleh pengasuh Ribat Darul Musthofa Tarim Hadromaut Yaman Al-Habib Umar Bin Hafizh di Aula Al-Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur. Even akbar yang biasanya dilaksanakan berturut-turut di Bogor, baru pertama kali ini dilaksanakan di Pondok pesantren Lirboyo. Dan Alhamdulillah agenda acara Multaqo berjalan dengan lancar. Mulai dari pembukaan Multaqo, Sholat berjamaah dan pembacaan kitab “Qubsun Nurul Mubin” karangan beliau Al-Habib Umar bin Hafizh sekaligus Musyafahah, Jalsah Ammah dan Khossoh, Tabligh Akbar Nasional, Ziaroh ke makam pendiri Pondok Pesantren Lirboyo dan diakhiri dengan shilaturrohim ke Para Masyayikh Pondok Pesantren Lirboyo.
Untuk menambah semarak acara Multaqo, Panitia mengadakan Tabligh Akbar pengajian umum yang berisi ceramah Ilmiah Al-Habib Umar bin Hafizh dan gema Sholawat kolaborasi antara Santri Lirboyo dan grup rebana Batu Malang pimpinan Habib Jamal Ba’agil, yang bertempat di lapangan barat Aula Al-Muktamar hari Ahad malam senin 29 April. Tak ketinggalan sambutan dari Wagub Jawa Timur Gus Ipul turut meramaikan acara tersebut.
Lapangan dan Aula Al-Muktamar dibanjiri Jama’ah baik putra maupun putri, lebih dari dua puluh ribu manusia turut menyaksikan, sekedar untuk membasahi hati yang kering dengan siraman rohani dari para Habaib dan Kyai.
Aula Al-Muktamar menjadi saksi berkumpulnya para Habaib, Ulama’, Para Kyai dan tokoh Masyarakat dalam acara pembukaan Multaqo, Jalsah dan Penutupan Multaqo. Sementara gedung sekolah An-nahdloh menjadi tempat registrasi dan penginapan para peserta multaqo sedangkan kediaman para Masyayikh Lirboyo menjadi tempat penginapan para Habaib.
Alasan mengapa Pondok pesantren dijadikan tempat perhelatan akbar Multaqo berskala internasional Karena lingkungan pesantren sangat cocok dengan latar belakang para Ulama’ tutur Habib Sholeh Al-jufri Solo selaku ketua Majelis Muwasholah wilayah Mataraman.
Disetiap ceramahnya beliau Al-habib selalu menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Shohibul Bait Pondok Pesantren Lirboyo atas segala fasilitas yang disuguhkan kepada rombongan baik dari Yaman maupun semua peserta Multaqo. Beliau juga menyampaikan do’a mudah-mudahan Shohibul bait senantiasa diberikan oleh Allah Panjang Umur, kekuatan, kesabaran dan kesehatan dalam mendidik para santri.
Al-Habib juga memberikan Ijazah beberapa Sholawat kepada seluruh Hadirin. Bagi pengunjung Website:www.lirboyo.net bisa langsung mendownlod Sholawat dibawah ini. Nang

Sumber : http://lirboyo.net/lirboyo-sukseskan-acara-multaqo-ulama-internasional-ke-vi-majelis-muwasholah-baina-ulamail-muslimin/

Kamis, 08 Maret 2012

Hukum Memperingati Maulid Nabi SAW


Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Beliau SAW yang berisi pembacaan ayat-ayat al-Quran, kisah-kisah seputar Nabi Muhammad SAW guna mengenang kehidupan Beliau. Biasanya maulid Nabi dilakukan dengan membaca kisah kehidupan Nabi seperti al-Barzanjy, ad-Daiba’y, Simth ad-Durâr, menghidangkan makanan, memperbanyak shalawat, mau’idhah hasanah, dan lain-lain. Dengan menjelajahi seluk beluk kehidupan Nabi SAW banyak hal yang dapat kita pelajari baik dari sisi kemanusian, sosial dan keadilan, karena beliaulah manusia terbaik dan teladan kita yang akan membawa kita pada jalan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat kelak, sebagaimana firman allah Q.S Al-Ahzab ayat 21:

21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peringatan maulid seperti yang kita kenal sekarang sebenarnya baru dirintis oleh penguasa Irbil yaitu Raja Mudhaffar Abu Sa’îd Al Kukburi Bin Zainuddin Ali Bin Buktikin. Meski demikian, orang yang melakukannya akan diberi pahala. Imam Suyûthy mengatakan :
سُئِلَ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِي شَهْرِ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ وَهَلْ هُوَ مَحْمُودٌ أَوْ مَذْمُومٌ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا قَالَ وَالْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ r وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنْ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ r وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ
Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan maulid Nabi SAWpada bulan Rabiul Awwal, bagaimana hukumny amneurut syara’.Aapakah terpuji atau tercela ? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala atau tidak ? Beliau menjawab, “Jawabannya menurut saya bahwa asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Quran, dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya samapi perjalanan kehidupannya . Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Oarang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan rasa suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia.[1]
 Jadi sebetulnya hakikat perayaan maulid Nabi itu merupakan bentuk pengungkapan rasa syukur dan senang atas terutusnya Nabi Muhammad SAW ke dunia ini. Di samping itu, melihat isi dari perayaan maulid Nabi SAW, hal itu termasuk melaksanakan anjuran-anjuran agama. Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang tentu terkandung dalam perayaan maulid nabi :
  1. Pembacaan solawat pada Nabi SAW yang mana keutamaannya sudah tidak  diragukan lagi. Di isi dengan sejarah nabi ketika berdakwah, cerita kelahiran beliau dan wafatnya. Sehingga dengan kajian inilah seorang muslim memperoleh gambaran tentang haqiqat Islam secara paripurna yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW.
  2. Peringatan tersebut merupakan sebab atau sarana yang mendorong kita untuk bershalawat pada beliau sehingga termasuk melakukan perintah Allah :

إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka Telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS al-Ahzâb : 58)

  1. menceritakan tentang sopan santun dan tingkah laku yang terpuji sehingga seorang muslim akan termotifasi untuk mengikuti perilaku Beliau SAW. Apa lagi diselingi dengan pengajian agama, membaca Al-Quran, bersedekah dan ritual-ritual yang mendapat legalitas dari syariah.[2]
Penjelasan di atas memberikan pengertian bahwa maulud nabi merupakan tradisi yang baik yang mengandung banyak kegunaan dan manfaat yang akhirnya kembali pada umat itu sendiri. Sebab kebiasaan tersebut memang sangat dianjurkan oleh syariat, sekaligus merupakan kesempatan emas yang seharusnya tidak boleh di lewatkan, bahkan menjadi kewajiban bagi para da’i ,ulama untuk mengingatkan ummat pada akhlak, sopan santun, keadaan sehari-hari, sejarah ,cara bergaul ,dan ibadah Nabi SAW.[3]
Sebenarnya memperingati hari kelahiran (maulid) pernah dicontohkan oleh Nabi sendiri. Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim disebutkan :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ  (رواه مسلم عن أبي قتادة)
Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Beliau menjawab, “Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau wahyu diturunkan padaku (HR Muslim dari Abî Qatâdah)

Ternyata Rasulullah juga memperingati hari kelahiran Beliau dengan cara berpuasa. Rasulullah SAW sendiri yang menjelaskan bahwa hari kelahiran Beliau mempunyai keistimewaan daripada hari-hari yang lain.
Hanya yang perlu ditegaskan, peringatan maulid Nabi SAW tidak terkhusus pada bulan Rabi’ul Awwal saja. Kita dianjurkan untuk selalu memperingati Nabi Muhammad SAW sepanjang waktu setiap ada kesempatan, lebih-lebih ketika bulan Rabi’ul Awwal dan ketika hari Senin. Memang peringatan maulid Nabi SAW pada bulan tertentu dan dengan model tertentu tidak mempunyai nash yang tegas. Namun juga tidak ada satu dalilpun yang melarang karena berkumpul untuk bersama-sama mengingat Allah, membaca shalawat dan amal-amal baik lainnya termasuk yang harus selalu kita perhatikan dan kita lakukan. Lebih-lebih pada bulan kelahiran Beliau SAW di mana rasa keterikatan sejarah akan sangat mendorong masyarakat untuk lebih bersungguh-sungguh dan lebih meresapi apa yang dilakukan dan disampaikan.[4]

DALIL-DALIL DIPERBOLEHKAN PERAYAAN MAULID
@ Perayaan maulid Nabi SAW adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran Beliau. Hal ini diperintahkan oleh agama sebagaimana firman Allah :

 Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan"(QS Yûnus : 58)..

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk bergembira ketika mendapatkan rahmat Allah. Padahal Nabi Muhammad SAW  adalah rahmat yang paling agung sebagaimana firman Allah :

 Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS al-Anbiyâ` :107)

Hal ini diperkuat oleh pendapat shahabat Ibn ‘Abbas. Ketika mengomentari surat Yûnus : 58, Beliau mengatakan
فضل الله العلم ورحمته محمد r قال الله تعالى وما أرسلناك إلا رحمة للعلمين
Karunia Allah adalah ilmu, sedang rahmat Allah adalah Nabi Muhammad SAW.Allah berfirman,”Wa Mâ Arsalnâka…..[5]
Bergembira atas kelahiran Nabi SAW dianjurkan di setiap waktu dan dalam setiap karunia. Namun anjuran tersebut menjadi lebih pada hari Senin dan bulan Rabi’ul Awwal karena mempunyai keterikatan sejarah.
@ Nabi sangat memulyakan dan memperhatikan hari kelahiran Beliau sebagaimana tercermin dalam hadits :
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ , فَقَالَ : ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْت فِيهِ , وَبُعِثْت فِيهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ عن أبي قتادة
Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Beliau menjawab, “Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau wahyu diturunkan padaku (HR Muslim dari Abî Qatâdah)
Betapa Rasulallah memulyakan hari kelahirannya, beliau bersyukur pada Allah SWT pada hari tersebut atas karunianya yang telah menyebabkan keberadaannya yang diungkapkan dengan berpuasa.
Memang Nabi memperingati hari kelahiran Beliau dengan berpuasa berbeda dengan yang sering dilakukan oleh masyarakat sekarang. Namun hal ini tidak mengapa karena itu hanya masalah metode. Sedang inti dan tujuannya sama, yaitu memepringati dan mensyukuri kelahiran Beliau. Hal ini tidak jauh beda dengan perintah mengajarkan al-Quran. Sekarang al-Quran diajarkan melalui CD, kaset, dan lain sebagainya. Hal ini tidak mengapa karena hanya dalam metode. Sedang intinya sama yaitu mengajarkan al-Quran.
@ Nabi SAW selalu memperhatikan waktu-waktu bersejarah yang telah lewat. Ketika tiba masa peristiwa tersebut, Rasulullah SAW memperingati dan memulyakan hari tersebut. Hal ini tercermin dalam hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ r الْمَدِينَةَ وَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْفَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي  إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ وَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ثُمَّ أَمَرَ بِصَوْمِهِ (رواه البخاري وسلم  وغيرهما)
Dari Ibn ‘Abbâs ra. Ia berkata, ketika Rasulallah SAW dan para sahabat tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang puasa Asyura’ (10 Muharram). Rasulullah SAW bertanya, “Mengapa kalian melakukan puasa tersebut?” Orang yahudi menjawab, “Pada hari inilah Allah menenggelamkan Firaun dan menyalamatkan Nabi Musa AS. Kami sangat mensyukurinya. Oleh karena itu kami berpuasa. Mendengar jawaban itu, Rasulallah bersabda, “Kami lebih berhak untuk memulyakan Nabi Musa AS (dengan berpuasa) daripada kalian. (HR Bukhari, Muslim, Abi Dawud, dll.)
@ Peringatan maulid Nabi adalah mengingat perjalanan hidup dan diri Rasulullah SAW. Hal seperti ini termasuk bagian dari anjuran agama. Bila kita perhatikan rangkaian ritual ibadah haji, ternyata mayoritas adalah untuk mengingat peristiwa-peristiwa khusus dan tempat-tempat bersejarah, seperti : sa’i Shafa dan Marwah untuk mengingat Siti Hajar ketika mencari air, enyembelihan di Mina, melempar jumrah, dan lain sebagainya.
@ Manfaat dari bergembira dengan kelahiran Nabi SAW ternyata juga bisa dirasakan oleh Abu Lahab sebagaimana disampaikan ibn al-Jazary dalam ‘Urf at-Ta’rîf bi al-Maulid as-Syarîf :
قد رؤي أبو لهب بعد موته في النوم فقيل له ما حالك فقال في النار إلا أنه يخفَّف عني كلَّ ليلة اثنين بإعتاقي ثُويبة عندما بشرتْني بولادة النبي r وبإرضاعها له
Abu Lahab terlihat dalam mimpi setelah ia mati. Ia ditanya,”bagaimana kondisimu?” Abu Lahab menjawab, “Di neraka. Hanya saja Allah memberi keringanan padaku setiap malam Senin karena aku memerdekakan Tsuwaibah setelah memberitahukan kelahiran Nabi SAW dan karena menyusukan Nabi padanya.
Kisah tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dalam Kitâb an-Nikâh, Ibn Hajar dalam Fath al-Bâri`, ‘Abdur Razâq as-Shan’âny dalam al-Mushannaf, al-Baihaqy dalam Dalâ`il an-Nubuwwah, Ibn Katsîr dalam al-Bidâyah, as-Syaibany dalam Hadâ`iq al-Anwâr, al-Baghawy dalam Syarh as-Sunnah, dan lain-lain.
Abu Lahab yang kafir saja mendapatkan dispensasi siksa karena memulyakan dan gembira atas kelahiran Nabi. Apalagi bila yang bergembira adalah orang Islam. Meskipun kisah ini termasuk kategori hadits mursal, namun dapat diterima karena telah dinukil oleh Imam Bukhari dan menjadi pedoman para ulama. Lagipula ini dalam permasalahan sejarah bukan dalam hukum.
@ Tidak setiap perbuatan yang tidak dikenal di masa awal Islam berarti tidak boleh dilakukan.[6] Apalagi dalam permasalahan maulid. Meski model secara utuh yang dikenal sekarang tidak pernah dilakukan di masa awal Islam. Namun secara parsial, tiap amal yang dilakukan pada perayaan maulid dianjurkan agama. Sehingga perayaan maulid Nabi juga termasuk anjuran agama. Sebab sesuatu yang tersusun dari hal-hal yang dianjurkan berarti juga dianjurkan.[7]

SEPUTAR PENGKULTUSAN RASULULLAH DAN PEMBACAAN AL-BARZANJY
Membaca maulid al-Barzanjy, ad-Daiba’i, Simth ad-Durar, ad-Dliyâ` al-Lâmi’, dan sebagainya diperbolehkan. Bahkan tradisi bersyi’ir memuji Rasulullah SAW telah dilakukan oleh shahabat al-‘Abbas sebagaimana dalam hadits :
قَالَ خُرَيْمُ بن أَوْسِ بن حَارِثَةَ بن لامٍ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ r, فَقَالَ لَهُ الْعَبَّاسُ بن عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَحِمَهُ اللَّهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَمْدَحَكَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ r هَاتِ لا يَفْضُضِ اللَّهُ فَاكَ  فَأَنْشَأَ الْعَبَّاسُ يَقُولُ :
مِنْ قَبْـلِهَا طِبْتَ فِي الظِّلالِ وَفِي & مُسْتَوْدَعٍ حَيْثُ يُخْصَفُ الْوَرَقُ
ثُـمَّ هَبَـطْتَ الْبِـــــــلادَ لا بَشَـرٌ أَنْـــ & ـــــــتَ وَلا مُضْــغَةٌ وَلا عَلَــــــــقُ
بَلْ نُطْفَــةٌ تَــرْكَـبُ السَّفـــِينَ وَقَـــدْ & أَلْجَــــــــمَ نَسْرًا وَاهَــلَهُ الْغَـــــــرَقُ
تُنْـــــقَلُ مِنْ صــَـالِبٍ إِلَى رَحِـــــمٍ & إِذَا مَضَى عَالِمٌ بَدَا طَبـــــــــــــــَقُ
حَتَّى احْتــَوَى بَيْتُكَ الْمُهَيْمِنُ مــِنْ & خَنْـــــدَفَ عَلْيَاءَ تَحْتَهَا النُّــــطْقُ
وَأَنْتَ لَمَّا وُلِــدْتَ أَشْــــــرَقَـتِ الْ & أَرْضُ وَضَـــاءَتْ بنورِكَ الأُفــــُقُ
فَنَــحْـــــنُ فِي الضِّيَـــــاءِ وَفِـي النْـ & ـنُوْرِ وَسُــبْلُ الرَّشَـــــادِ نَخْتَــــرِقُ
(رواه الحاكم في المستدرك والطبراني في المعجم الكبير)
Hadits di atas juga disebutkan oleh Qâdli ‘Iyâdl dalam as-Syifâ` dan al-Istî’âb dan Muhammad bin Abi ‘Umar (guru Imam Muslim).
Sebagian orang melarang perayaan maulid dan membaca al-Barzanjy dan sejenisnya karena berisi pujian kepada Rasulullah SAW. Padahal Nabi sendiri telah melarang pujian kepada Beliau sebagaimana dalam hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ t يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ r يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ (رواه البخاري)
Dari Ibn ‘Abbas, ia mendengar Umar ra. Berkata di atas mimbar : Aku mendengar Nabi SAW bersabda, “Jangan mengkultuskan aku sebagaimana orang Nashrani mengkultuskan Isa ibn Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya. Maka katakanlah ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhâri)
Menjawab hal tersebut, perlu kita ketahui bahwa Rasulullah SAW secara tegas telah melarang pengkultusan kepada Baliau. Yaitu pengkultusan seerti yang dilakukan orang nashrany kepada Nabi Isa dengan menganggap Nabi Isa sebagai anak Tuhan atau bagian dari trinitas. Sedang memuji kepada Nabi SAW yang tidak sampai menuhankan Beliau, mengeluarkan Beliau dari kemanusiaan diperbolehkan karena Allah sendiri telah memuji kepada Nabi Muhammad SAW seperti dalam firman-Nya :
 
Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.(QS al-Qalam : 4 ).

Kita memuji kepada Nabi Muhammad SAW bukan berarti kita mengangkat Beliau dari sifat kemanusiaan. Kita mengagungkan kepada Nabi sebagaimana Allah telah mengagungkan Beliau. Kita memuliakan orang yang telah dimuliakan Allah. Kita memuji kepada Beliau SAW yang telah dipuji oleh Allah. Kita menyanjung Nabi karena ketatan kita kepada Allah yang telah menyang Rasulullah SAW. Di samping itu, para shahabat dulu sering memuji kepada Beliau SAW seperti dalam kisah al-‘Abbâs di atas dan ternyata Beliau mendiamkan yang berarti pertanda Beliau menyetujui.


[1] Jalâl ad-Dîn as-Suyûthy, al-Hâwi Li al-Fatâwy, (Beirut : Dâr al-Kutub al-‘Araby), tt., vol.I, hal. 251-252.
[2] Syekh Sayyid Muhamad  ‘Alâwy al-Maliki, Fatawi Rasa`il,  hal. 180
[3] Sayyid Muhamad al- Maliki,Mafâhîm Yajib an Tushahhah, (Makkah : Dâ`irah al-Auqâf wa as-Syu`ûn al-Islâmiyah), tt., hal. 78
[4] Sayyid Muhammad ‘Alawy al-Mâliky al-Hasany,  Haul al-Ihtifâl bi Dzikrâ al-Maulid an-Nabawy as-Syarîf,(Kairo : Dâr Jawâmi’ al-Kalim), cet.ke-10, 1418 H., hal,11-13.
[5] Jalâl ad-Dîn as-Suyûthy, ad-Dur al-Mantsûr, Maktabah al-Maimuniyah, vol.II, hal. 308.
[6] Lebih jelas silahkan lihat dalam pembahasan bid’ah.
[7] Sayyid Muhammad ‘Alawy al-Mâliky al-Hasany,  Haul al-Ihtifâl, hal. 34.

Minggu, 19 Februari 2012

Haid Dan Permasalahannya II


 1.       Tidak Normal (Istihadloh)
Apabila darah yang dikeluarkan wanita melebihi 15 hari (maksimal haidl). Maka untuk hukumnya ditafsil sesuai kuat dan lemahnya darah, adat, daya ingat masa haidl yang telah lewat.
Wanita yang terjangkit istihadloh ini di bagi menjadi 7 (tujuh) kelompok:
1.      mubtadi’ah mumayyizah;
2.      mubtadi’ah ghoiru mumayyizah;
3.      mu’tadah mumayyizah;
4.      mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li ‘adatiha qadran wa waqtan;
5.      mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyah li ‘adatiha qadran wa waqtan;
6.      mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li ‘adatiha qadran la waqtan;
7.      mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li ‘adatiha waqtan la qadran.

I.      Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Wanita Saat Datang Dan Berhentinya Darah (haidl).

Saat darah keluar, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan sebab haidl. Bila darah yang keluar telah berhenti, maka: jika darah yang keluar tidak mencapai 24 jam (batas minimal haidl), maka ia cukup membersihkan farjinya dan berwudlu’ bila ingin melakukan ibadah (tidak wajib mandi). Jika darah yang keluar sudah mencapai 24 jam maka sewaktu-waktu darah berhenti ia wajib mandi dan melakukan rutinitas ibadah. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan kembali menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidl. Jika darah berhenti lagi ia wajib mandi lagi, demikian seterusnya selama masih dalam masa 15 hari[1].
Kemudian darah dihukumi berhenti, bila seandainya diusap dengan cara memasukkan semisal kapuk sudah tidak ada cairan yang seesuai dngan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening)[2]. Namun, bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning, terjadi perbedaan diantara ulama, ada yang mengatakan masih di hukumi darah haidl (qaul yang kuat) karena menganggap masih berwarna darah, disamping memandang hukum asal, bahwa cairan itu keluar pada masa imkanul haidl. Ada yang berpendapat bukan darah haidl, karena menganggap cairan itu tidak berwarna darah[3].

II.     Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wanita Saat Mengalami Haidl

a)     Sunah untuk tidak memotong kuku, rambut, dan lain-lain dari anggota badan saat haidl, karena ada keterangan kelak di akhirat anggota badan yang belum disucikan akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan jinabat (belum disucikan). Akan tetapi bila terlanjur dipotong, maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong, bukan potongan dari anggota itu[4].
b)    Saat darah berhenti, wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi. Karena haramnya puasa itu, disebabkan haidl bukan hadats. Berbeda dengan sholat, sebab penghalangnya adalah hadats. Juga berbeda dengan bersetubuh, sebab ada nash hadits yang secara jelas melarang menggauli istri sebelum bersuci[5].
c)     Bagi wanita yang darah haidlnya berhenti dan belum sempat mandi jika ingin tidur, makan, atau minum disunnahkan membersihkan farjinya kemudian wudlu’. Dan bila meninggalkan hal ini, hukumnya makruh[6].
d)    Biasanya, menjelang atau di saat haidl, wanita mengalami gangguan kesehatan. Di antaranya (berdasarkan hasil polling):
1.      payudara mengencang dan teras sakit;
2.      pegal-pegal, lemah dan lesu;
3.      perut terasa sakit/mulas;
4.      mudah emosi.
Hal-hal tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Sebab itu hanyalah dampak dari keluarnya darah secara wajar. Biasanya akan hilang di saat berhentinya darah haidl, bahkan terkadang hal itu berlangsung sebentar.

III.      Hukum yang berkaitan dengan haidl

Bagi wanita yang mengalami haidl, maka ada beberapa hal yang diharamkan, yaitu:
1.      sholat (wajib maupun sunnah).
Sabda RasuluLlah r:
إذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة . الحديث (رواه البخاري)
Artinya: “Jika kamu (wanita) menghadapi (mengalami) haidl, maka                                  tinggalkanlah sholat.” (H.R. Bukhari)
Sholat yang ditinggalakan selama masa haidl tidak wajib diqodlo’. Sebab tidak ada perintah qodlo’ dari syara’, disamping hal itu dianggap akan menimbulkan kesulitan (masyaqqah), mengingat kewajiban sholat sehari semalam lima kali. Bagi kaum wanita tidak usah khawatir akan hilangnya pahala dengan larangan sholat baginya, sebab jika dalam meninggalkan sholat karena haidl diniati tunduk dan mengikuti perintah Allah I ia akan tetap mendapat pahala[7].

2.      Sujud syukur dan tilawah.
Pada dasarnya kedua sujud ini hukumnya sunnah dilakukan bila ada sebab-sebab yang menuntut sujud tersebut. Namun, karena syarat sahnya kedua sujud ini sama dengan syarat sahnya sholat, maka bagi wanita yang mengalami haidl tidak sah dan haram melakukannya[8].

3.      Puasa, wajib maupun sunnah.
RasuluLlah r bersabda:
أليس إذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم. (متفق عليه في حديث طويل)
Artinya: “Bukankah perempuan apabila sedang haidl tidak boleh sholat dan puasa?” (H.R. Bukhari-Muslim).
Berbeda dengan sholat, puasa yang ditinggalkan itu wajib di qodlo’i mengingat puasa hanya sekali (satu bulan) dalam setahun, sehingga dianggap tidak timbul masyaqqah.

4.      Thawaf (wajib maupun sunnah)
Semua ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita haidl kecuali thawaf dan sholat sunnah thawaf . RasuluLlah r bersabda:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : لما جئنا سرف حضت فقال النبي صلعم افعلي ما يفعل الحاج غير ان لا تطوفي بالبيت حتى تطهري. (متفق عليه)
Artinya: dari A’isyah Ra. dia berkata ”ketika kami sampai di sarif, saya mengalami haidl”, maka Nabi Saw. bersabda: “Lakukanlah semua hal yang harus dilakukan oleh orang yang haji tetapi engkau tidak boleh thawaf di BaituLlah sehingga engkau suci (dari haidl).” (H.R. Bukhari-Muslim)

5.      Membaca al Qur-an
RasuluLlah r bersabda:
لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيأ من القرآن . رواه الترمذي
Artinya: “Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haidl membaca sesuatu (ayat) dari al Qur-an.” (H.R. al-Turmudzi).
Keharaman ini, bila dalam melafazkan al Qur-an diniati membaca al Qur-an, namun bila diniati zikir/doa, dimutlakkan atau dibaca dalam hati, maka hukumnya diperbolehkan[9].
Misalnya: ketika akan berdandan membaca بسم الله الرحمن الرحيم
6.      Menyentuh dan membawa mushaf (al Qur-an).
Yang dimaksud mushaf adalah setiap sesuatu yang ditulisi lafaz al Qur-an, dengan tujuan dirosah (dibaca) meskipun kurang dari satu ayat.
Allah I berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ، فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ، لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ، تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ. (الواقعة 77 – 80 )
Artinya: “Sesungguhnya al Qur-an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauh al-mahfuzh), tidak (boleh) menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan, diturunkan dari Tuhan semesta alam.” (QS. Al Wâqi’ah: 77-80)
Ayat ini, oleh sebagian ulama dijadikan sebagai salah satu dasar tidak diperbolehkannya menyentuh al Qur-an bagi orang yang hadats.

7.      Lewat ataupun berdiam diri dalam masjid.
Nabi r bersabda:
إني لاأحل المسجد لحائض ولا جنب. رواه ابو داود
Artinya: “Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haidl dan tidak pula bagi orang yang junub.” (HR. Abu Daud)
  
8.      Dicerai.
Hal ini diharamkan, sebab bila sang istri dicerai saat haidl, maka akan menajdi penyebab bertambah lamanya masa ‘iddah (penantian untuk memastikan kosongnya rahim).

9.     Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar. Keharaman ini merujuk pada firman Allah I dalam surat al-Baqarah ayat 222,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ. (البقرة 222)
yang artinya: ”oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (QS. Al Baqoroh: 222)
Dan hadits Nabi r yang diriwayatkan Abu Dawud t:
عن معاذ بن جبل انه سأل النبي ما يحل للرجل من أمرأته وهي حائض؟ فقال : ما فوق الإزار. رواه ابو داود
artinya: diceritakan dari sahabat Mu’adz bin Jabal, bahwa ia bertanya kepada Nabi Saw. ”apa yang halal dilakukan seorang suami pada istrinya di saat haidl?” RasuluLlah menjawab: ”persentuhan kulit pada selain anggota antara lutut dan pusar”. (HR. Abu Daud t)
 
1<< Kembali

[1] al Muhadzdzab I/39
[2] al Fiqh al Islami I/458
[3] al Mughni al Muhtaj I/113
[4] an Nihayah Zain 31
[5] al Muhadzdzab I/38
[6] Hamisyi I’anah at Thalibin I/79
[7] al Mahalliy I/100
[8] I’anah at Thalibin I/209-210
[9] Hasyiyah al Bujairimi ‘alaa Khatib I/356-358

Pilih Warna Kesukaan Anda

Lirboyo Kaifa Hal

Ikuti Ane Dong