Tampilkan postingan dengan label Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 November 2012
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
MEMILIH
HARI BAIK
Hukum golek dino apik
menurut para ulama terjadi perbedaan pendapat. Berikut kami kutipkan fatwa Ibnu Ziyad dalam
Ghayah at-Talkhis ;
اذا سأل رجل أخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة
فلا يحتاج الى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة
بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه ان كان المنجم يقول ويعبقد أنه لا يؤثر
الا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا
عندي لا يأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعبقد تأثير النجوم وغيرها في المخلوقات
و أفتى الزملكاني بالتحريم مطلقا
" Bila ada orang bertanya apakah malam A
atau hari A baik untuk melakukan akad atau bepergian, maka pertanyaan ini tidak
boleh dijawab, karena syara’ sangat melarang keyakinan semacam ini. Dan orang
yang melakukannya tidak boleh diikuti. Ibnu Farkah menuqil perkataan As-Syafi’i:
"Larangan tersebut memang benar, namun apabila masih meyakini bahwa
yang menentukan segalanya adalah Allah (muatsir) melalui sebab yang
bersifat adat (kebiasaan) maka hukumnya boleh". Menurut Az-Zamlakani
hukumnya haram secara mutlak".[1]
Dan hukum diperbolehkan golek
dino apik tersebut adalah dalam rangka tafa’ul (berharap tertularnya
kebaikan dari suatu peristiwa), seperti misalnya menikah pada hari jum,at
karena tafa’ulan dengan hari pernikahan sayyidina ‘Ali dengan sayyidah
Fatimah[2].
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
LARUNG SESAJI
Larung sesaji merupakan sebuah kebiasaan yang
tidak dikenal dalam ajaran Islam. Islam melarang menyia-nyiakan harta dalam
bentuk apapun. Dengan demikian, larung sesaji termasuk yang tidak diperbolehkan
agama karena tidak lepas dari menyia-nyiakan harta (idhaatul mal)
dan bisa menimbulkan i'tiqod yang keliru dengan mempercayai bahwa hanya larung
sesaji yang bisa menjamin keamanan dan ketentraman suatu daerah.
Hanya saja biasanya tradisi
ini dilakukan masyarakat untuk menghindari gangguan jin, berterimakasih kepada
sosok yang diyakini sebagai penyelamat dan pemberi rizqi seperti Nyi Roro Kidul,
Ratu Doko, Dewi Sri, Nyi Blorong, Sunan Lawu, dan lain-lain. Untuk mengatasi
persoalan ini, Islam menganjurkan untk minta tolong kepaa Allah dengan cara
berdo'a. Namun, terkabulnya do'a membutuhkan kebeningan hati dan kapasitas
spiritual seseorang sehingga jalan terbaik untuk menghilangkan gangguan
tersebut adalah dengan minta tolong{istighosah,tawassul}dengan orang-orang
sholih yang dekat dengan Allah . Dan juga bisa dengan cara bershodaqoh pada
orang –orang miskin melalui cara slametan atau kenduren, dan bisa juga dengan
menyembelih kambing atau kerbau dengan diniati taqorrub kepada Alloh untuk
menghindarkan ganguan setan dan jin[3].
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
SELAMETAN
DAN SEDEKAH BUMI
Pada dasarnya adat-adat ini merupakan
ungkapan rasa syukur kita atas ni'mat yang Allah berikan kepada kita sebagaimana
dalam al-qur'an :
واذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم و لئن كفرتم ان
عذابي لشديد
(QS. Ibrahim :7)
Hukumnya bisa sampai haram apabila ada hal-hal
yang menyebabkan haram,dalam nyadran misalnya disana sampai percampuran lawan
jenis,menampilkan tontonan yang diharamkan syari'at dan lain-lain.Sedekah bumi
asalkan tidak ada unsur menyia-nyiakan harta termasuk pekerjaan syetan, karena
memubadzirkan harta termasuk pekerjaan syetan.
Sedangkan selamatan tiga hari, tujuh hari, nyatusi, haul
merupakan bentuk shodaqoh kepada keluarga yang telah meninggal berdasarkan
hadist riwayat muslim
عن عائشة رضي
الله عنها أن رجلا أتى النبي r فقال يا رسول
الله ان أمي انفتلت نفسها ولم توص و أظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر ان تصدقت عنها
قال نعم
Berdasarkan hadist ini
bershodaqoh dimanapun dan kapanpun tetap akan sampai ke mayit.Sedangkan
penentuan harinya merupakan adat sebuah
daerah setempat. Ulama' mengatakan, shodaqoh berdasarkan hadist ini adalah
sunnah, dalam masalah selamatan berati juga dianjurkan.Alasan tidak diambilkan dari
harta ahli waris yang belum baligh{yatim}[4].Berbeda
dengan Ibnu hajar beliau mengatakan selamatan tiga hari,tujuh hari,merupakan
bid'ah madzmumah tapi tidak haram hukumnnya,namun kita akan dapat pahala bila
kita melakukanya tatkala untuk menhindari cemoohan tetangga sekitar berdasarkan
perintah Rasulullah Kepada orang yang hadats di tengah shalat agar memgang
hidungnya. Alasanya untuk menjaga harkat martabat kita dari gunjingan orang
lain.[5]
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
ARI-ARI BAYI
Dalam
beberapa daerah di Jawa sering terjadi
kebiasaan mengubur ari-ari bayi, lalu
diatasnya dihiasi dengan lampu dan rempah-rempah. Kebiasaan tersebut tidak
dikenal dalam Islam. Beberapa ulama memasukkan tradisi diatas dalam kategori
bid’ah sayyi’ah. Dan bila mengakibatkan keyakinan keliru maka justru akan
menyebabkan kufur.
Mengenai
penguburan ari-ari, ulama memberi dua pemilahan :
1. Bila yang dimaksud ari-ari adalah bagian
dari anggota badan bayi, maka ketentuan hukumnya sama dengan anggota badan
manusia yang terputus sebagai berikut :
F Bila
terputus tatkala bayi masih hidup, maka sunnah dibungkus dan dikubur.
F Bila
terputus tatkala bayi telah mati, maka harus ditajhiz, diperlakukan
sebagaiamana bayi yang mati.
2. Bila yang dimaksud ari-ari adalah
pembungkus bayi maka tidak ada kewajiban apapun.
SEDIKIT
TENTANG ADAT-ADAT JAWA
Selasa, 30 Oktober 2012
HAL2 YANG BERHUBUNGAN DGN SAKARATUL MAUT
HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAKARATUL MAUT
Orang yang sakit parah (muhtadhor) sunnah seluruh tubuhnya dihadapkan ke kiblat dengan cara lambungnya yang kanan dimiringkan, jika tidak bisa maka dengan lambung kiri. Bila tidak bisa juga maka dengan berbaring (mlumah) sambil kepalanya ditopang dengan sejenis bantal agar bisa menghadap kiblat.
Sunnah dibacakan surat Yasin dengan keras dan surat Al-ra’du dengan pelan-pelan, jika keduanya mungkin dibaca. Jika hanya mungkin membaca salah satunya, maka lebih utama dibacakan surat Yasin bagi muhtadhor yang masih punya kesadaran untuk mengingatkan adanya bangkit dari kubur. Jika muhtadhor sudah tidak mempunyai perasaan/daya ingat karena parahnya maka lebih utama dibacakan surat Al-Ra’du untuk memudahkan keluarnya ruh. (Nihayah Al-Zain 147).
Disunahkan juga mentalqin (mengajarkan/membantu pengucapan) kalimat ”la ilaha illa Allah”. Sebab barang siapa yang akhir hayatnya mengucapkan kalimat ”la ilaha illa Allah”, ia akan masuk surga. Sesuai dengan hadits Nabi:
من كان اخر كلامه لااله الا الله دخل الجنة
Pentalqinan cukup dilakukan satu kali, jika setelah ditalkin muhtadhor tidak berbicara tentang masalah duniawi. Tapi jika setelah ditalkin muhtadhor berbicara tentang masalah duniawi maka sunnah di talkin lagi.
Orang yang mentalqin disunahkan selain ahli waris, bukan musuhnya, bukan orang yang hasud (iri kepadanya) untuk menghindari dugaan bahwa mereka itu mengharapkan kematian muhtadhor. (Nihayah Al-Zain 147)
Jika yang ada hanya ahli waris saja maka yang mentalqin adalah orang-orang yang lebih memiliki belas kasihan. (Qulyubi Juz I 321).
Disunahkan juga memberi minum, lebih-lebih ketika muhtadhor meminta minum. Sebab waktu itu syetan menawarkan minuman yang akan ditukarkan dengan keimanan. Nabi SAW. Bersabda:
لن يخرج احدكم كم الدنيا حتى يعلم اين مصيره وحتى ير مقعده من الجنة او النار
”tidak akan mati seseorang sebelum mengetahui tempat kembalinya; surga atau neraka”.
Biasanya mayit yang baik saat akan meninggal mempunyai tanda tanda antara lain:
1. Keningnya berkeringat
2. Keluar air mata
3. Janur hidungnya mengembang
4. Wajahnya ceria dll
Sedang tanda-tanda mayit yang jelek antara lain:
1. Kelihatan sangat sedih dan takut, ingin hidup lebih lama sehingga ruhnya sulit keluar.
2. Wajahnya murung, suram, kedua sudut bibirnya berbusa.
Tanda-tanda ini bisa kelihatan semua bisa juga hanya satu atau dua yang kelihatan. Semua tergantung amalnya didunia. (Nihayah Al-Zain 147).
Apabila ada tanda-tanda yang baik maka sunah diceritakan kecuali bagi mayit yang ahli bid’ah, maka tidak sunah di ceritakan tapi harus dirahasiakan agar perilaku jeleknya tidak diikuti orang lain.
Bila ada tanda-tanda yang buruk, maka wajib dirahasiakan, kecuali bagi ahli bid’ah, sebaiknya diceritakan agar orang lain tidak mengikuti jejaknya (Al-Bajuri I/246).
Bila muhtadlor sudah meninggal, sunah matanya dipejamkan serta membaca :
بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم اغفر له وارحمه وارفع درجته في المهديين واخلفه في عاقبه الغابرين, واغفر لنا وله يا رب العالمين, وافتح له في قبره ونور له فيه. إهـ نهاية الزين 148
Sunah kedua rahangnya hingga kepala bagian atas diikat dengan kain yang lebar agar mulutnya dapat tertutup. Pakaian yang dipakai mayit dilepas pelan-pelan, lalu mayit ditutupi kain yang ringan yang kedua ujungnya diselipkan di bawah kepala dan kedua telapak kaki agar tidak terbuka. Sunah mayit dihadapkan ke kiblat dengan cara dimiringkan lambungnya yang kanan, kakinya berada di arah selatan. Bila dengan lambung kanan tidak bisa, maka dengan lambung kiri dengan kaki di sebelah utara. Jika masih tidak bisa, maka dengan terlentang. Setelah dimandikan hendaknya mayit segera disholati dan semua hutangnya dilunasi. Kalau tidak mampu hendaknya ahli waris minta akad hiwalah dengan para ghurama’ul mayit (para kreditur mayit) untuk menghormati mayit dan segera membebaskan tanggungan mayit.
HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAKARATUL MAUT










