3 TOKOH LIRBOYO

Belahan Jiwa tempat kami mengadu, harapan selalu pengakuanmu kami sebagai santrimu, tanpa itu kami tiada arti di dunia dan di akhirat nanti.

3 ALIYAH KELAS A-1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALIYAH KELAS A-1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALIYAH KELAS A2

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

3 ALLIYAH KELAS A3

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juli 2013

ZAKAT PROFESI UNTUK PNS, TNI, POLRI PROFESIONAL DAN PENGUSAHA

PANDUAN SYAR’I
ZAKAT PROFESI UNTUK PNS, TNI, POLRI PROFESIONAL DAN PENGUSAHA


A. Ketentuan Umum

Dalam Panduan ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan data pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim atau badan yang sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya melalui Badan Amil Zakat

3. Muzakki adalah orang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim dan memiliki harta yang sudah memenuhi kewajiban untuk menunaikan zakat

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat

5. Badan Amil Zakat adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat dan harus memepertanggung-jawabkannya sesuai syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pegawai Negeri Sipil, TNI dan ataupun POLRI yang gaji dan atau pendapatan lainnya dalam satu tahun sudah mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori Zakat Profesi.

7. Profesional yang pendapatannya dalam satu tahun mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori Zakat profesi.

8. Pengusaha yang pendapatannya dalam satu tahun sudah mencapai nisab zakat, maka wajib mengeluarkan zakatnya yang masuk dalam katagori zakat profesi dan zakat perdagangan.

9. Tata cara perhitungan nisab zakatnya diatur menurut syari’ah.

10. Penuaian zakat PNS, TNI, dan POLRI di Kabupaten Ciamis, diserahkanmelalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilingkungan OPZ dan atau melalui kesatuannya masing-masing yang selanjutnya disetorkan kepada BAZ Kabupaten Ciamis.

11. Penuaian zakat dari kalangan Profesional dan atau Pengusaha bisa diserahkan langsung kepada BAZ Kabupaten Ciamis atau melalui mekanisme perbankan.

B. Hukum Sekitar Zakat

1. Pengertian zakat menurut Lughoh (Bahasa) adalah ; (1) Nama yang artinya kesuburan (2)Thaharah yang artinya kesucian (3) Barokah yang artinya keberkahan (4) Tazkiyyah Tathhir yang artinya mensucikan, semua itu dipakai dalam kalimat-kalimat Hukum Syara’

Pengeluaran harta dengan sebutan zakat, hal ini disebabkan, Pertama; karena zakat yang dikeluarkan seseorang merupakan sebab yang diharapkan mendatangkan kesuburan dan keberkahan, dalam arti mendatangkan kesuburan pahala serta datangnya kesuburan serta kebarokahan harta untuk dirinya sendiri sebagai muzaki dan menyebabakan datangnya kesuburan dan kebarokahan bagi penerimaan zakat (mustahiq), sehingga sipenerima zakat bisa melepaskan dirinya dari kemiskinan, dan dengan terlepasnya dari kemiskinan teersebut maka diapun akan bisa melepaskan diri dari keterbelakangan, kebodohan dan bahkan dari kekufuran, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 39,

وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Yang artinya ; Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah, dan apa-apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka orang (yang berbuat demikian) itu adalah orang-orang yang melipat gandakan harta dan pahalanya.

Kedua ; karena zakat yang dikeluarkan seseorang, merupakan kenyataan bagi kesucian dirinya sendiri dari kekikirin dan dosa, sebagaimana dijelaskan para ulama fiqh, yaitu Abul Hasan al-Wahidi, Al-Imam An Nawawi, Abu Muhammad ibnu Qutaibah, Ibnul A’rabi dalam kitab Subulussalam dan Al-Mughni beliau mengatakan bahwa zakat itu mensucikan, mempeerbaiki, menguburkan serta membarokahkan harta serta dirinya sendiri, maka barang siapa yang mempunyai harta yang ada pada zakatnya, kemudian tidak dikeluarkannya maka hartanya akan binasa.

2. Pengertian zakat menurut Syari’at, dalam hal ini Imam Al Mawardi dalam Kitab Al hawi mendefinisikan zakat itu sebagai berikut ; Zakat itu adalah nama bagi pengambilan tertentu, dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu serta untuk di berikan pada golongan-golongan tertentu. Maksudnya bahwa yang dimaksud dengan zakat itu adalah pengambilan dan pemisahan dari harta ysng dimiliki seseorang yang telah ditentukan jenis dan kriterianya untuk selanjutnya di kumpulkan oleh suatu badan tertentu yang kemudian di berikan kepada mereka yang telah di tentukan untuk menerimanya, sebagaimana yang telah di tentukan Syara, orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, yang mengumpulkan disebut Amilin dan yang menerima disebut Mustahiq

3. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat di fahami bahwa zakat itu adalah ;

a. Mensucikan harta, yaitu bahwa harta itu di sucikan dengan zakat dengan maksud harta itu di pisahkan mana yang menjadi haknya pemilik harta dan mana yang menjadi haknya orang lain sehingga tidak bercampur. Manakala harta itu bercampur dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta itu sudah dianggap tidak suci lagi.

b. Mensucikan diri yaitu bahwa dirinya di sucikan dengan zakat, dengan mansud bahwa dia di sucikan dari dosa menahan dan menyembunyikan harta orang lain.

c. Menyuburkan pahala dan harta, yaitu menyuburkan pahala dalam melaksanakan hokum Allah dan menyuburkan hartanya sehingga dengan adanya zakat yang dikeluarkan seseorang bisa melepaskan orang lain dari jurang kefakiran dan kemiskinan. Dengan adanya zakat ini bisa merubah mustahiq menjadi muzakki.

d. Membarokahkan, yaitu dengan adanya zakat maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah dan mendekatkan dirinya dengan orang lain. Yang dimaksud mendekatkan dirinya kepada Allah, bahwa pada hakikatnya ketika seseorang mengeluarkan zakatnya, berarti dia telah mensyukuri akan segala kelebihan nikmat harta duniawi yang diberikan kepadanya, maka Allah akan lebih menambah banyak rizkinya.Adapun yang dimaksud dengan lebih mendekatkan dirinya dengan orang lain di karenakan amalnya sebagai bukti tumbuhnya rasa kepedulian dan rasa solidaritas social yang tinggi yang akan menghilangkan jurang kesenjangan social, serta menjadi sebab tumbuh dan berkembangnya rasa saling hormat menghormati, harga menghargai, kasih saying serta akan menghilangkan rasa permusuhan dan pertentangan.

4. Rukun dan Syarat Zakat

a. Rukun syarat zakat menurut kesepakatan Jumhur Fuqoha, sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Az-Zarkoni dalam kitab Al-Muwaththo, yaitu Rukunnya adalah Ikhlas dan Syaratnya adalah Sebab.

b. Rukun Ikhlas, adalah bahwa zakat harus di kelurkan dengan ikhlas. Artinya ketika seseorang mengeluarkan zakatnya itu semata-mata karena ketaatan, kepatuhan serta ketundukan melaksanakan ketentuan hokum dan perintah Allah sebagai pembuktian keimanan dan ketaqwaan. Maka ketika seseorang tidak mau melaksanakan dan mengeluarkan zakatnya, maka dia terkene sangsi hokum, yaitu ; Pertama, sangsi dunia, dia masih dianggap berhutang keduniawian, karena orang lain serta Kedua, sangsi akhirat ; dia akan mendapat siksa di akhirat karena dirinya berdosa tidak mentaati perintah dan ketentuan Allah dan harrtanya masih kotor karena tidak disucikan dengan zakat. Sehingga barang siapa yang belum membayar zakatnya, maka dia dipandang masih berhutang kepada Allah dan beerhutang kepada manusia (yang berhak menerima zakat).

Hal ini merujuk pada dalam kitab Al Majmu 5 : 337, Imam Ibnu Qudamah mengatakan ; bahwa apabila seseorang meninggal dan atasnya ada kewajiban zakat yang belum dikeluarkannya, maka hendaklah diambil dan dikeluarkan zakatnya dari harta peninggalannya, karena tidak gugur zakat dari pada dirinya disebabkan karena meninggalnya dan utang zakatnya ini harus didahulukan dari pada wasiatnya. Ketentuan disepakati pula oleh ; Imam Atha, Al-Hasan, Az-Zuhri, Imam Abi Qotamah, Imam Asy-Syafi’I, Imam Ishak, Ibnu At-Tsaur dan Ibnu Mundzir.

c. Syaratnya Sebab, adalah ; sebab harta yang dimilkinya sudah mencapai ukuran nisab zakat. Maka ketika seseorang sudah mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya, maka di terbebas dari kewajiban utang duniawi, karena dia telah mengeluarkan hak orang lain (mustahiq) dan akan mendapat pahala di akhiratsebagaimana telah di janjikan Allah karena dia telah suci dari dosa dan suci dari kotoran harta.

5. Macam-macam Zakat

a. Menurut garis besarnya zakat dibagi dua, Pertama ; Zakat Nafs (zakat badan atau zakat fitrah) dan Kedua ; Zakat Maal (zakat harta)

b. Zakat Nafs (zakat badan atau zakat fitrah) adalah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, yang merupakan bagian dari kewajiban Shaum Ramadhan, yang ukuran dan jenisnya selama ini berjalan adalah 3,1/3 liter atau 2,1/2 kg beras, dan bisa dibayar dengan nilai harga beras yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.

c. Zakat Maal (zakat harta) dalam hal ini Dr. Yusuf Qordowi, Membaginya menjadi 11 macam zakat, yaitu ;

1. Zakat binatang ternak

2. Zakat mas dan perak

3. Zakat perdagangan

4. Zakat pertanian

5. Zakat produksi hewan

6. Zakat barang tambang

7. Zakat hasil laut

8. Zakat investasi pabrik, gedung

9. Zakat hasil pencaharian

10. Zakat profesi

11. Zakat saham dan obligasi.

PENGERTIAN ZAKAT PROFESI

Profesi adalah pekerjaan seseorang yang karena profesinya di laksanakan oleh dan atau atau untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan yang karena pekerjaannya mendapatkan upah atau gaji dan atau pendapatan lainnya seperti honorarium.

Dalam hal ini di Indonesia, yang di sebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan ataupun POLRI adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan mendapatkan gaji yang diatur oleh Undang-undang dan di susun anggaranya tiap tahun dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pemberian gajinya diberikan tiap bulan. Dalam hal kaitannya dengan zakat maka dimasukkan dalam katagori zakat penghasilan dari profesinya tersebut maka disebut Zakat Profesi.

Jatuhnya kewajiban zakat dari hasil profesinya tersebut dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus sepanjang tahun. Apabila jumlah gajinya telah mencapai nisab dalam satu tahun, maka ditetapkan untuk wajib mengeluarkan zakat karena terdapat illat (penyebab) yang menurut Fuqoha adalah sah dan nisab merupakan landasan di wajibkannya zakat ( Ad-Dirasah Al-Ijtimaiyyah ; 248, Yusuf Qordhowi; Fiqh Zakat : 460)

UKURAN NISAB ZAKAT PROFESI

Dalam menghitung ukuran nisab zakat profesi, khususnya di lingkungan PNS, TNI dan POLRI, Profesional dan Pengusaha dihitung dari penghasilan gaji dan atau pendapatan lainnya dalam satu tahun, karena perlu dipahami bahwa gaji dan atau tunjangan lainnya telah diatur tiap tahun dan ditetapkan dalam Undang-undang APBN dan diberikan gajinya tiap bulan.

Oleh karena itu, untuk menghitung zakat dari jumlah gaji yang diterimanya tiap bulan dalam kaitan dengan hitungan ukuran nisabnya, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Ukuran nisab dihitung dalam jumlah satu tahun dan nisabnya dimasukkan dalam katagori Zakat Maal, yaitu 2,5% X (85 gram x harga mas), contoh :

· Harga 1 gram emas Rp. 270.000,-

· Maka ukuran nisab zakatnya pertahun adalah ; 85 gram X Rp.270.000,- = Rp. 22.950.000,-

· Zakatnya pertahun adalah 2,5% X Rp. 22.950.000,- = Rp. 573.750,-

· Jika dihitung perbulan, maka pendapatan gajinya tiap bulan adalah Rp. 22.950.000,- : 12 = Rp. 1.912.500,-

· Jika dihitung zakat yang dikeluarkannya tiap bulan maka : 2,5% X Rp. 1912.500,- = Rp. 47.812,-

Dengan demikian maka :

1. Jika PNS, TNI dan ataupun POLRI yang jumlah penerimaan gajinya dalam satu tahun mencapai jumlah Rp.22.950.000,- dan atau tiap bulannya menerima gajinya dalam satu tahun mencapai jumlah Rp. 22.950.000,- dan atau tiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 1.912.500,- maka sudah masuk katagori wajib zakat.

2. Jika tiap bulan penerimaan gajinya lebih dari Rp. 1.912.500,- maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai contoh berikut :

Gaji yang diterima tiap bulannya Rp. 2.500.000,- , maka menghitung zakatnya adalah : 2,5% X Rp. 2.500.000,- = Rp. 62.500,-

3. Jika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan lain diluar gajinya, maka cara menghitungnya adalah :

- Gaji yang diterima…………………………….Rp. 2.500.000,-

- Tunjangan lainnya…………………………….Rp. 1.000.000,-

Jumlah ………………………………………Rp. 3.500.000,-

Maka menghitung zakatnya adalah : 2,5 % X Rp. 3.500.000,- = Rp. 87.900,-

4. Jika yang bersangkutan mendapat tunjangan lain di luar gajinya, maka cara menghitungnya adalah :

- Gaji yang diterima ……………………………Rp. 2.500.000,-

- Insentif bulanan ………………………………Rp. 1.000.000,-

- Tunjangan lainnya ……………………………Rp. 1.000.000,-

Jumlah ………………………………………..Rp. 4.500.000,-

Maka menghitung zakatnya adalah : 2,5% X Rp. 4.500.000,- = Rp. 112.500,-

Sumber: bazciamis.info

Senin, 27 Mei 2013

Hukum Belajar atau Berguru pada Internet




Zaman globalisasi sudah tidak terhindari lagi. Globalisasi seolah meruntuhkan tembok pemisah ruang dan waktu. Sehingga kejadian di belahan bumi utara bisa diterima beberpa detik dibelahan bumi selatan. Begitulah karakter globalisasi yang cenderung merusak berbagai pelanggeran, termasuk di dalamnya juga berbagai pelanggaran keagamaan. Sehingga di zaman globalisasi ini susah sekali membedakan antara alim(orang yang mengerti) dan jahil (orang yang tidak mengerti), antara faqih dan bukan faqih, antara mufassir (ahli tafsir) dan mengaku-ngaku ahli tafsir.


Demikianlah keadaannya, berbagai informasi dan pengetahuan dengan mudah dapat diakses di dunia cyber (internet). Bahkan yang memperparah keadaan adalah banyaknya ohttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9003518554981086091#editor/target=post;postID=3122225703530048362rang yang menjadikan dunia maya (internet)sebagai seorang guru tempat bertanya dan mencari tahu. Dan celakanya dari guru (dunia maya) inilah mereka lalu menyebarkan apa yang di dapatnya kepada murid-muridnya.

Memang, tidak semua yang ada di internet adalah tidak benar. Banyak sekali kebenaran yang terserak di sana, akan tetapi kebenaran itu belum teruji dan masih perlu diferifikasi lebih lanjut. Karena bagaimanapun internet bukanlah guru yang memiliki sanad yang jelas, bahkan internet sering menjadi penyebar hal-hal negative. Alih-laih membawa berkah, internet banyak sekali memberi musibah. Bagaimana bisa menjadikan seseuatu yang menyebabkan musibah sebagai seorang guru? Sungguh terlalu.
Oleh karena itu, keberadaan globalisasi dan internet yang tidak dapat dihindarkan harus diposisikan yang benar dan member manfaat. Sebagaimana pisau ditangan tukang masak bukan di tangan preman. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang berguru langsung kepada Jibril. Demikianlah tuntunan agama yang baik sebagaimana dilanutnkan dalam sya’ir:

ومن يأخذ العلم من شيخ مشافهة       #     يكن عن الزيغ والتصحيف فى حرم
ومن يكن أخذا للعلم من صحف        #     فعلمـــه عند أهــــــــل العلم كالعدم

Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadap-hadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari tergelincir dan keliru. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata.

Demikianlah seharusnya memposisikan internet sebagai media yang harus dikonfirmasi kembali berbagi informasi di dalamnya. Tidaklah layak langsung ditelan, tetapi harus dimasak lebih dahulu.
Sayang sekali, banyak sekali orang terlalu tinggi ego dalam dirinya sehingga malu bertanya dan enggan mengakui orang lain sebagai gurunya yang lebih tahu. Jika sudah demikian maka percuma berbagai nasehat, karena keinkarannya lebih kuat dari pada keinginan untuk belajar. 

المنكر لايفيده التطويل ولو تليت عليه التوراة والانجيل
Tidaklah berguna berpanjang kalam (keterangan) bagi orang yang telah inkar, walaupun dibacakan untuknya taurat dan inji.

Sumber : KLIK DISNI

Kamis, 08 Maret 2012

Hukum Memperingati Maulid Nabi SAW


Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Beliau SAW yang berisi pembacaan ayat-ayat al-Quran, kisah-kisah seputar Nabi Muhammad SAW guna mengenang kehidupan Beliau. Biasanya maulid Nabi dilakukan dengan membaca kisah kehidupan Nabi seperti al-Barzanjy, ad-Daiba’y, Simth ad-Durâr, menghidangkan makanan, memperbanyak shalawat, mau’idhah hasanah, dan lain-lain. Dengan menjelajahi seluk beluk kehidupan Nabi SAW banyak hal yang dapat kita pelajari baik dari sisi kemanusian, sosial dan keadilan, karena beliaulah manusia terbaik dan teladan kita yang akan membawa kita pada jalan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat kelak, sebagaimana firman allah Q.S Al-Ahzab ayat 21:

21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peringatan maulid seperti yang kita kenal sekarang sebenarnya baru dirintis oleh penguasa Irbil yaitu Raja Mudhaffar Abu Sa’îd Al Kukburi Bin Zainuddin Ali Bin Buktikin. Meski demikian, orang yang melakukannya akan diberi pahala. Imam Suyûthy mengatakan :
سُئِلَ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِي شَهْرِ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ وَهَلْ هُوَ مَحْمُودٌ أَوْ مَذْمُومٌ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا قَالَ وَالْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ r وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنْ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ r وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ
Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan maulid Nabi SAWpada bulan Rabiul Awwal, bagaimana hukumny amneurut syara’.Aapakah terpuji atau tercela ? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala atau tidak ? Beliau menjawab, “Jawabannya menurut saya bahwa asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Quran, dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya samapi perjalanan kehidupannya . Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Oarang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan rasa suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia.[1]
 Jadi sebetulnya hakikat perayaan maulid Nabi itu merupakan bentuk pengungkapan rasa syukur dan senang atas terutusnya Nabi Muhammad SAW ke dunia ini. Di samping itu, melihat isi dari perayaan maulid Nabi SAW, hal itu termasuk melaksanakan anjuran-anjuran agama. Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang tentu terkandung dalam perayaan maulid nabi :
  1. Pembacaan solawat pada Nabi SAW yang mana keutamaannya sudah tidak  diragukan lagi. Di isi dengan sejarah nabi ketika berdakwah, cerita kelahiran beliau dan wafatnya. Sehingga dengan kajian inilah seorang muslim memperoleh gambaran tentang haqiqat Islam secara paripurna yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW.
  2. Peringatan tersebut merupakan sebab atau sarana yang mendorong kita untuk bershalawat pada beliau sehingga termasuk melakukan perintah Allah :

إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka Telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS al-Ahzâb : 58)

  1. menceritakan tentang sopan santun dan tingkah laku yang terpuji sehingga seorang muslim akan termotifasi untuk mengikuti perilaku Beliau SAW. Apa lagi diselingi dengan pengajian agama, membaca Al-Quran, bersedekah dan ritual-ritual yang mendapat legalitas dari syariah.[2]
Penjelasan di atas memberikan pengertian bahwa maulud nabi merupakan tradisi yang baik yang mengandung banyak kegunaan dan manfaat yang akhirnya kembali pada umat itu sendiri. Sebab kebiasaan tersebut memang sangat dianjurkan oleh syariat, sekaligus merupakan kesempatan emas yang seharusnya tidak boleh di lewatkan, bahkan menjadi kewajiban bagi para da’i ,ulama untuk mengingatkan ummat pada akhlak, sopan santun, keadaan sehari-hari, sejarah ,cara bergaul ,dan ibadah Nabi SAW.[3]
Sebenarnya memperingati hari kelahiran (maulid) pernah dicontohkan oleh Nabi sendiri. Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim disebutkan :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ  (رواه مسلم عن أبي قتادة)
Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Beliau menjawab, “Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau wahyu diturunkan padaku (HR Muslim dari Abî Qatâdah)

Ternyata Rasulullah juga memperingati hari kelahiran Beliau dengan cara berpuasa. Rasulullah SAW sendiri yang menjelaskan bahwa hari kelahiran Beliau mempunyai keistimewaan daripada hari-hari yang lain.
Hanya yang perlu ditegaskan, peringatan maulid Nabi SAW tidak terkhusus pada bulan Rabi’ul Awwal saja. Kita dianjurkan untuk selalu memperingati Nabi Muhammad SAW sepanjang waktu setiap ada kesempatan, lebih-lebih ketika bulan Rabi’ul Awwal dan ketika hari Senin. Memang peringatan maulid Nabi SAW pada bulan tertentu dan dengan model tertentu tidak mempunyai nash yang tegas. Namun juga tidak ada satu dalilpun yang melarang karena berkumpul untuk bersama-sama mengingat Allah, membaca shalawat dan amal-amal baik lainnya termasuk yang harus selalu kita perhatikan dan kita lakukan. Lebih-lebih pada bulan kelahiran Beliau SAW di mana rasa keterikatan sejarah akan sangat mendorong masyarakat untuk lebih bersungguh-sungguh dan lebih meresapi apa yang dilakukan dan disampaikan.[4]

DALIL-DALIL DIPERBOLEHKAN PERAYAAN MAULID
@ Perayaan maulid Nabi SAW adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran Beliau. Hal ini diperintahkan oleh agama sebagaimana firman Allah :

 Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan"(QS Yûnus : 58)..

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk bergembira ketika mendapatkan rahmat Allah. Padahal Nabi Muhammad SAW  adalah rahmat yang paling agung sebagaimana firman Allah :

 Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS al-Anbiyâ` :107)

Hal ini diperkuat oleh pendapat shahabat Ibn ‘Abbas. Ketika mengomentari surat Yûnus : 58, Beliau mengatakan
فضل الله العلم ورحمته محمد r قال الله تعالى وما أرسلناك إلا رحمة للعلمين
Karunia Allah adalah ilmu, sedang rahmat Allah adalah Nabi Muhammad SAW.Allah berfirman,”Wa Mâ Arsalnâka…..[5]
Bergembira atas kelahiran Nabi SAW dianjurkan di setiap waktu dan dalam setiap karunia. Namun anjuran tersebut menjadi lebih pada hari Senin dan bulan Rabi’ul Awwal karena mempunyai keterikatan sejarah.
@ Nabi sangat memulyakan dan memperhatikan hari kelahiran Beliau sebagaimana tercermin dalam hadits :
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ , فَقَالَ : ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْت فِيهِ , وَبُعِثْت فِيهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ عن أبي قتادة
Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Beliau menjawab, “Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau wahyu diturunkan padaku (HR Muslim dari Abî Qatâdah)
Betapa Rasulallah memulyakan hari kelahirannya, beliau bersyukur pada Allah SWT pada hari tersebut atas karunianya yang telah menyebabkan keberadaannya yang diungkapkan dengan berpuasa.
Memang Nabi memperingati hari kelahiran Beliau dengan berpuasa berbeda dengan yang sering dilakukan oleh masyarakat sekarang. Namun hal ini tidak mengapa karena itu hanya masalah metode. Sedang inti dan tujuannya sama, yaitu memepringati dan mensyukuri kelahiran Beliau. Hal ini tidak jauh beda dengan perintah mengajarkan al-Quran. Sekarang al-Quran diajarkan melalui CD, kaset, dan lain sebagainya. Hal ini tidak mengapa karena hanya dalam metode. Sedang intinya sama yaitu mengajarkan al-Quran.
@ Nabi SAW selalu memperhatikan waktu-waktu bersejarah yang telah lewat. Ketika tiba masa peristiwa tersebut, Rasulullah SAW memperingati dan memulyakan hari tersebut. Hal ini tercermin dalam hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ r الْمَدِينَةَ وَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْفَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي  إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ وَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ثُمَّ أَمَرَ بِصَوْمِهِ (رواه البخاري وسلم  وغيرهما)
Dari Ibn ‘Abbâs ra. Ia berkata, ketika Rasulallah SAW dan para sahabat tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang puasa Asyura’ (10 Muharram). Rasulullah SAW bertanya, “Mengapa kalian melakukan puasa tersebut?” Orang yahudi menjawab, “Pada hari inilah Allah menenggelamkan Firaun dan menyalamatkan Nabi Musa AS. Kami sangat mensyukurinya. Oleh karena itu kami berpuasa. Mendengar jawaban itu, Rasulallah bersabda, “Kami lebih berhak untuk memulyakan Nabi Musa AS (dengan berpuasa) daripada kalian. (HR Bukhari, Muslim, Abi Dawud, dll.)
@ Peringatan maulid Nabi adalah mengingat perjalanan hidup dan diri Rasulullah SAW. Hal seperti ini termasuk bagian dari anjuran agama. Bila kita perhatikan rangkaian ritual ibadah haji, ternyata mayoritas adalah untuk mengingat peristiwa-peristiwa khusus dan tempat-tempat bersejarah, seperti : sa’i Shafa dan Marwah untuk mengingat Siti Hajar ketika mencari air, enyembelihan di Mina, melempar jumrah, dan lain sebagainya.
@ Manfaat dari bergembira dengan kelahiran Nabi SAW ternyata juga bisa dirasakan oleh Abu Lahab sebagaimana disampaikan ibn al-Jazary dalam ‘Urf at-Ta’rîf bi al-Maulid as-Syarîf :
قد رؤي أبو لهب بعد موته في النوم فقيل له ما حالك فقال في النار إلا أنه يخفَّف عني كلَّ ليلة اثنين بإعتاقي ثُويبة عندما بشرتْني بولادة النبي r وبإرضاعها له
Abu Lahab terlihat dalam mimpi setelah ia mati. Ia ditanya,”bagaimana kondisimu?” Abu Lahab menjawab, “Di neraka. Hanya saja Allah memberi keringanan padaku setiap malam Senin karena aku memerdekakan Tsuwaibah setelah memberitahukan kelahiran Nabi SAW dan karena menyusukan Nabi padanya.
Kisah tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dalam Kitâb an-Nikâh, Ibn Hajar dalam Fath al-Bâri`, ‘Abdur Razâq as-Shan’âny dalam al-Mushannaf, al-Baihaqy dalam Dalâ`il an-Nubuwwah, Ibn Katsîr dalam al-Bidâyah, as-Syaibany dalam Hadâ`iq al-Anwâr, al-Baghawy dalam Syarh as-Sunnah, dan lain-lain.
Abu Lahab yang kafir saja mendapatkan dispensasi siksa karena memulyakan dan gembira atas kelahiran Nabi. Apalagi bila yang bergembira adalah orang Islam. Meskipun kisah ini termasuk kategori hadits mursal, namun dapat diterima karena telah dinukil oleh Imam Bukhari dan menjadi pedoman para ulama. Lagipula ini dalam permasalahan sejarah bukan dalam hukum.
@ Tidak setiap perbuatan yang tidak dikenal di masa awal Islam berarti tidak boleh dilakukan.[6] Apalagi dalam permasalahan maulid. Meski model secara utuh yang dikenal sekarang tidak pernah dilakukan di masa awal Islam. Namun secara parsial, tiap amal yang dilakukan pada perayaan maulid dianjurkan agama. Sehingga perayaan maulid Nabi juga termasuk anjuran agama. Sebab sesuatu yang tersusun dari hal-hal yang dianjurkan berarti juga dianjurkan.[7]

SEPUTAR PENGKULTUSAN RASULULLAH DAN PEMBACAAN AL-BARZANJY
Membaca maulid al-Barzanjy, ad-Daiba’i, Simth ad-Durar, ad-Dliyâ` al-Lâmi’, dan sebagainya diperbolehkan. Bahkan tradisi bersyi’ir memuji Rasulullah SAW telah dilakukan oleh shahabat al-‘Abbas sebagaimana dalam hadits :
قَالَ خُرَيْمُ بن أَوْسِ بن حَارِثَةَ بن لامٍ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ r, فَقَالَ لَهُ الْعَبَّاسُ بن عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَحِمَهُ اللَّهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَمْدَحَكَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ r هَاتِ لا يَفْضُضِ اللَّهُ فَاكَ  فَأَنْشَأَ الْعَبَّاسُ يَقُولُ :
مِنْ قَبْـلِهَا طِبْتَ فِي الظِّلالِ وَفِي & مُسْتَوْدَعٍ حَيْثُ يُخْصَفُ الْوَرَقُ
ثُـمَّ هَبَـطْتَ الْبِـــــــلادَ لا بَشَـرٌ أَنْـــ & ـــــــتَ وَلا مُضْــغَةٌ وَلا عَلَــــــــقُ
بَلْ نُطْفَــةٌ تَــرْكَـبُ السَّفـــِينَ وَقَـــدْ & أَلْجَــــــــمَ نَسْرًا وَاهَــلَهُ الْغَـــــــرَقُ
تُنْـــــقَلُ مِنْ صــَـالِبٍ إِلَى رَحِـــــمٍ & إِذَا مَضَى عَالِمٌ بَدَا طَبـــــــــــــــَقُ
حَتَّى احْتــَوَى بَيْتُكَ الْمُهَيْمِنُ مــِنْ & خَنْـــــدَفَ عَلْيَاءَ تَحْتَهَا النُّــــطْقُ
وَأَنْتَ لَمَّا وُلِــدْتَ أَشْــــــرَقَـتِ الْ & أَرْضُ وَضَـــاءَتْ بنورِكَ الأُفــــُقُ
فَنَــحْـــــنُ فِي الضِّيَـــــاءِ وَفِـي النْـ & ـنُوْرِ وَسُــبْلُ الرَّشَـــــادِ نَخْتَــــرِقُ
(رواه الحاكم في المستدرك والطبراني في المعجم الكبير)
Hadits di atas juga disebutkan oleh Qâdli ‘Iyâdl dalam as-Syifâ` dan al-Istî’âb dan Muhammad bin Abi ‘Umar (guru Imam Muslim).
Sebagian orang melarang perayaan maulid dan membaca al-Barzanjy dan sejenisnya karena berisi pujian kepada Rasulullah SAW. Padahal Nabi sendiri telah melarang pujian kepada Beliau sebagaimana dalam hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ t يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ r يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ (رواه البخاري)
Dari Ibn ‘Abbas, ia mendengar Umar ra. Berkata di atas mimbar : Aku mendengar Nabi SAW bersabda, “Jangan mengkultuskan aku sebagaimana orang Nashrani mengkultuskan Isa ibn Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya. Maka katakanlah ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhâri)
Menjawab hal tersebut, perlu kita ketahui bahwa Rasulullah SAW secara tegas telah melarang pengkultusan kepada Baliau. Yaitu pengkultusan seerti yang dilakukan orang nashrany kepada Nabi Isa dengan menganggap Nabi Isa sebagai anak Tuhan atau bagian dari trinitas. Sedang memuji kepada Nabi SAW yang tidak sampai menuhankan Beliau, mengeluarkan Beliau dari kemanusiaan diperbolehkan karena Allah sendiri telah memuji kepada Nabi Muhammad SAW seperti dalam firman-Nya :
 
Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.(QS al-Qalam : 4 ).

Kita memuji kepada Nabi Muhammad SAW bukan berarti kita mengangkat Beliau dari sifat kemanusiaan. Kita mengagungkan kepada Nabi sebagaimana Allah telah mengagungkan Beliau. Kita memuliakan orang yang telah dimuliakan Allah. Kita memuji kepada Beliau SAW yang telah dipuji oleh Allah. Kita menyanjung Nabi karena ketatan kita kepada Allah yang telah menyang Rasulullah SAW. Di samping itu, para shahabat dulu sering memuji kepada Beliau SAW seperti dalam kisah al-‘Abbâs di atas dan ternyata Beliau mendiamkan yang berarti pertanda Beliau menyetujui.


[1] Jalâl ad-Dîn as-Suyûthy, al-Hâwi Li al-Fatâwy, (Beirut : Dâr al-Kutub al-‘Araby), tt., vol.I, hal. 251-252.
[2] Syekh Sayyid Muhamad  ‘Alâwy al-Maliki, Fatawi Rasa`il,  hal. 180
[3] Sayyid Muhamad al- Maliki,Mafâhîm Yajib an Tushahhah, (Makkah : Dâ`irah al-Auqâf wa as-Syu`ûn al-Islâmiyah), tt., hal. 78
[4] Sayyid Muhammad ‘Alawy al-Mâliky al-Hasany,  Haul al-Ihtifâl bi Dzikrâ al-Maulid an-Nabawy as-Syarîf,(Kairo : Dâr Jawâmi’ al-Kalim), cet.ke-10, 1418 H., hal,11-13.
[5] Jalâl ad-Dîn as-Suyûthy, ad-Dur al-Mantsûr, Maktabah al-Maimuniyah, vol.II, hal. 308.
[6] Lebih jelas silahkan lihat dalam pembahasan bid’ah.
[7] Sayyid Muhammad ‘Alawy al-Mâliky al-Hasany,  Haul al-Ihtifâl, hal. 34.

Pilih Warna Kesukaan Anda

Lirboyo Kaifa Hal

Ikuti Ane Dong